Kejati Kalbar Gelar Perkara PT. Laman Mining: Calon Tersangka Mulai Tergambar ?

Jawaban Atas Instruksi Jaksa Agung
PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat gelar perkara (Ekspose) perkara pertambangan bauksit PT. Laman Mining. Para calon tersangka sudah tergambar ?

Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan membenarkan tim penyidik perkara Laman Mining melakukan ekspose di depan Pimpinan Kejati Kalbar.

“Benar, siang tadi digelar ekspose dihadapan Pimpinan Kejati Kalbar, ” katanya menjawab pertanyaan Portalkriminal. Id dan Holopis. Com, Kamis (15/1).

Emilwan, Doktor jebolan Pasca Sarjana Unhas, Makassar ini menjelaskan gelar perkara dilakukan sebagai tindak lanjut dari serentetan penggeledahan di sejumlah tempat pada Senin (5/1) lalu.

“Secara umum, tentu membicarakan langkah berikut setelah penggeledahan yang dilakukan tim penyidik, ” ujarnya seraya mengingatkan bahwa dirinya tidak bisa bicara lebih jauh karena menyangkut materi perkara.

Disampaikan pula, selain perkara tambang bauksit juga tengah digarap kasus tambang lainnya.

“Tunggulah, pada waktunya kita akan sampaikan, ” janji Emilwan.

Pengusutan kasus tambang ini sebagai jawaban atas instruksi Jaksa Agung ST. Burhanuddin saat menyerahkan barang rampasan perkara CPO dan denda sawit dan tambang dalam kawasan hutan kepada Presiden, di Gedung Bundar, Selasa (23/12/2025).

Jaksa Agung minta Kejati se-Indonesia garap dugaan penyalahgunaan izin dan sejenisnya oleh sejumlah perusahaan tambang di tanah air.

CALON TERSANGKA

Ketika ditanya lebuh lanjut tentang calon tersangka perkara, Emilwan yang sempat menjabat Koordinator Pidsus bersama Dr. Abd Qohar, Syafruddin dan Victor Antonius menyatakan hal tersebut sudah masuk materi perkara.

“Nantilah, kita sekarang memastikan langkah bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut nantinya, dapat dibuktikan di pengadilan, ” jawabnya diplomatis.

Sesuai SOP Penanganan Perkara, Ekspose digelar setelah tim penyidik menganggap telah ditemukan alat bukti dan sekaligus menggambarkan siapa saja yang bakal dimintai pertanggungjawaban jawaban hukum (tersangka, Red).

Emilwan mengatakan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) perkara Laman Mining diterbitkan awal Januari 2025.

“Penerbitan Sprindik karena telah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi. ”

PENGGELEDAHAN

Pada awal Januari, Kejati Kalbar menggeledah 5 lokasi terkait perkara PT. Laman Mining, Kabupaten Ketapang, Kalbar pada kantor perusahaan, instansi penerbit perizinan, lembaga pengawasan dan kepelabuhan.

Dari operasi tersebut diperoleh sejumlah dokumen terkait penjualan dan ekspor bauksit oleh PT. Laman Mining dan sejumlah dokumen lain pada kantor dan atau instansi terkait.

LAMAN MINING

Bauksit adalah bijih mineral utama aluminium, berupa batuan seperti tanah liat yang kaya akan aluminium oksida dan hidroksida, menjadi bahan baku utama pembuatan aluminium untuk industri transportasi (pesawat, mobil), konstruksi, kelistrikan, hingga kemasan makanan, serta berbagai produk lainnya seperti tinta dan keramik.

Bahan tambang ini juga menjadi penyebab Presiden AS Donald Trump lantaran tidak ingin ketergantungan dengan Cina, produsen Bauksit terbesar di dunia.

Laman Mining adalah perusahaan tambang bauksit di Ketapang, memiliki konsesi besar dan sedang mengembangkan pabrik alumina, serta dikabarkan akan diakuisisi sahamnya oleh PT Bumi Resources Tbk.

Konsesi tambang Laman Mining mencakup wilayah seperti Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, dan Nanga Tayap, dengan luas konsesi 13.575 hektar.

Perusahaan ini merupakan bagian dari Supreme Global Investment Group dan didirikan pada tahun 2009.(ahi)