JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut alur perintah dan dugaan keterlibatan atasan dalam kasus suap pengurusan pembukaan blokir serta pemecahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lahan PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penelusuran ini dilakukan usai Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON), mengaku hanya menjalankan instruksi atasannya untuk memproses lahan bersengketa tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik fokus mendalami konstruksi perkara untuk mendeteksi pihak-pihak lain yang memberikan arahan. “Kita juga akan telusuri soal alur perintah. Apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini, yang melibatkan jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta dari PT Summarecon, hingga empat orang yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, kasus ini bermula dari sengketa lahan antara PT Summarecon dan para ahli waris pemilik tanah. Sengketa sempat berlanjut ke PTUN Bandung dan berujung pada pemblokiran 9 SHGB Summarecon oleh Kantah Bogor atas permohonan ahli waris.
Untuk memuluskan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat, perantara PT Summarecon—Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi (LEV)—mendekati Erwin (ERW), salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang Rp 2 miliar. Pihak Summarecon yang disetujui Direktur Utamanya, Adrianto Pitojo Adi (ADR), menyerahkan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Erwin pada 27 Agustus 2026, di mana Rp 200 juta di antaranya diteruskan ke Sontang sebagai fee.
Selain transaksi Summarecon, KPK menemukan skema dugaan tindak pidana korupsi lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN:
Kasus PT Bela Parahyangan, di mana Penerimaan uang pengurusan HGB sebesar Rp 2,1 miliar oleh Erwin, yang kemudian menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto (ARF).
Juga temuah sembilan koper uang dengan penerimaan uang sebesar Rp 8 miliar oleh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP) bersama Arif Sugiyanto yang disimpan dalam sembilan koper merah.
Tindak lanjut rekening, dengan temuan mutasi setoran tunai senilai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari rekening Arif Sugiyanto, yang diduga bertindak sebagai pengepul uang layanan pertanahan untuk diteruskan ke Fahd El Fouz (FEZ).
Berikut daftar delapan tersangka yang ditetapkan oleh KPK:
Lampri (LMP) – Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
Adrianto Pitojo Adi (ADR) – Direktur Utama PT Summarecon
Arif Sugiyanto (ARF) – Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ) – Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
Rizal Pahlevi (LEV) – Pihak swasta / perantara
Erwin (ERW) – Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
Muhammad Fakhry (MF) – Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
Penyidik KPK terus mengusut aliran dana dan asal-usul uang simpanan tersebut di berbagai tingkatan struktur pertanahan. Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum memberikan respons atau konfirmasi resmi terkait keterlibatan sejumlah orang yang disebut sebagai pihak kepercayaannya hingga berita ini diturunkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut alur perintah proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Kita juga akan telusuri soal alur perintah, ya. Apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Budi mengatakan, alur perintah itu perlu ditelusuri karena berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung mengaku hanya bisa membuka blokir lahan jika diperintah atasannya.
“Itulah yang kemudian juga jadi basis mengapa PT Summarecon ini melakukan pendekatan kepada ERW (Erwin) yang diketahui merupakan orang kepercayaan dari Pak Menteri,” ujarnya.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus korupsi ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Taufik mengatakan, sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah ahli waris sebelumnya yang memegang Sertifikat hak milik (SHM) atas tanah-tanah tersebut.
Para pemilik tanah itu mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.
“Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” kata Taufik. Selanjutnya, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi selaku pihak Summarecon dan Erwin yang merupakan orang kepercayaan menteri.
Yaser melapor kepada Erwin bahwa Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung tidak mau membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, kecuali dapat arahan dari atasannya.
Yaser dan Riza Palevi, selaku perantara Summarecon, meminta Erwin agar dapat berkomunikasi dengan Sontang untuk membuka blokir dan memecah SHGB tersebut.
Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal memperoleh informasi bahwa mereka mesti membayar sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah.
KPK mengatakan kasus ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga sebagian tanah itu masih dalam sengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya.
KPK menyebut pemilik awal tanah mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertahanan (Kakantah) Bogor. Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi.
“Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Setelah itu, kata KPK, terjadi komunikasi antara seorang bernama Yaser Alfarisi selaku perantara dari Summarecon dan Erwin (ERW), yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dia mengatakan Erwin menyebut Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang tak mau menurut untuk membuka blokir kecuali ada arahan dari atasan. Setelah itu, kata Achmad Taufik, perantara lain dari Summarecon bernama Rizal Pahlevi (LEV) meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang.
“Kemudian, saudara YA dan dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB,” ujar Taufik.
Pada awal Agustus 2026, katanya, Sontang melalui Erwin diduga meminta Rp 2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar.
“Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin),” ujar Taufik.
Erwin kemudian diduga menyerahkan sebagian uang itu, yakni Rp 200 juta, ke Sontang. Uang itu diduga merupakan fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
KPK juga menduga ada pemberian ‘uang pengurusan’ HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan senilai Rp 2,1 miliar kepada Erwin. KPK menduga Erwin kemudian menyerahkan Rp 1,8 miliar kepada Arif yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
“Diduga PT BPA melakukan pemberian ‘uang pengurusan’ kepada saudara ERW sejumlah total Rp 2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, saudara ERW menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada saudara ARF selaku pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri,” ujar Taufik.
Berikutnya, KPK menduga ada penerimaan duit Rp 8 miliar oleh Lampri bersama Arif. Uang itu ditemukan di sembilan koper merah bertulisan nama Lampri.
“Ini ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang saat ditemukan di TKP itu masih tertulis di bagian depan kopernya LMP,” ujar Taufik.
KPK juga menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. KPK juga menduga ada penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan.
“Uang-uang tadi disimpan dalam koper dan kardus-kardus sebagai tempat penyimpanan,” ujarnya.
KPK menduga Arif berperan sebagai pengepul uang dari dua orang kepercayaan Nusron lainnya, yakni Erwin dan M Fakhry. Uang itu diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantah, Kanwil serta Kementerian ATR/BPN.
“Selanjutnya, uang-uang yang diberikan kepada saudara FEZ (Fahd El Fouz) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN dan juga diduga selaku penampung uang yang dikumpulkan saudara ARF,” ujarnya.
Dia mengatakan temuan-temuan itu masih didalami lebih lanjut oleh penyidik. Dia mengatakan penyidik akan mendalami lebih lanjut aliran duit tersebut.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” ujar Taufik.
Wartawan sudah menghubungi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk meminta tanggapan terkait keterlibatan orang kepercayaannya di kasus tersebut. Namun, belum ada balasan baik pesan Whatsapp ataupun telepon. (Ralian)












