Korban Penipuan WO Ayu Puspita Capai 277 Laporan Polisi, Kerugian Capai Rp 18,5 Miliar

JAKARTA: Polisi sudah mencatat 277 laporan korban penipuan yang dilakukan oleh wedding organizer (WO) Ayu Puspita yang terus bertambah signifikan, hingga Selasa 20 Januari 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan perkembangan terbaru dari jumlah laporan 277, total kerugian korban mencapai nilai fantastis Rp 18,4 miliar.

“Berdasarkan rekap data laporan per Senin 12 Januari 2026, tercatat sebanyak 24 laporan polisi yang telah dibuat. Selain itu, posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran telah menerima 277 laporan pengaduan dari masyarakat,” ujar Kombes Budi Hermanto, Selasa (20/1/2026).

Kombes Buher sapaan Budi Hermanto menyampaikan bahwa angka kerugian tersebut masih berpotensi meningkat seiring dengan proses pendataan dan pendalaman yang terus dilakukan oleh penyidik.

“Adapun total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp 18.443.155.435 dan angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan serta pendalaman yang dilakukan penyidik,” katanya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ayu Puspita dan satu individu lainnya berinisial DPH sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

WO Ayu Puspita Tawarkan Paket Mengiurkan

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin telah membeberkan modus operandi penipuan yang dilakukan oleh WO Ayu Puspita. Menurut Kombes Iman, para tersangka menawarkan paket pernikahan yang sangat menggiurkan untuk menarik calon korban.

“Untuk yang bersangkutan kenapa bisa menarik para korban, karena ada yang ditawarkan kepada para korban dalam bentuk fasilitas,” kata Kombes Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025) lalu.

Salah satu daya tarik utama adalah penawaran paket pernikahan dengan harga yang relatif murah, namun menjanjikan fasilitas dan lokasi pernikahan yang fantastis.

“Yang pertama yang ditawarkan adalah paket yang murah, kemudian dari paket murah tersebut itu ada fasilitas lain yang ditawarkan, misalkan tempat pelaksanaan pernikahan yang fantastis,” imbuhnya.

Selain itu, para tersangka juga menawarkan paket liburan gratis, termasuk paket honeymoon ke destinasi populer seperti Bali.

“Ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan para Tersangka, ke Bali misalkan, dengan paket wisata, dengan paket honeymoon, sehingga itu menarik para korban untuk menggunakan jasa para Tersangka,” jelas Kombes Iman.

Jasa WO ini telah beroperasi sejak tahun 2016. Namun, baru pada tahun 2024, Ayu Puspita meningkatkan status usahanya menjadi berbadan hukum.

“Jasa sudah berlangsung sejak 2016, kemudian di 2024 Tersangka meningkatkan dalam bentuk badan hukum, itu yang mereka lakukan,” pungkas Kombes Iman. (Amin)