Lelang atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Direncanakan atau tidak, lelang atas 16 Unit Apartemen South Hills oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) pada Rabu (29/7) secara tidak langsung “menghapus” dugaan pidana korupsi Perkara Jiwasraya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dialamatkan ke Mantan Jampidsus Dkk ?
“Dalam konteks perkara yang disidik dugaan tersebut sulit dihindari, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Jumat (31/7) malam.
Namun demikian, dia kemudian buru-buru mengingatkan bahwa soal tersebut sudah masuk ranah tim penyidik dan tidak dapat didasarkan kepada pengamatan.
“Mari kita tunggu proses penyidikan perkaranya, ” pintanya seraya meyakini tim penyidik pasti akan melakukan yang terbaik karena terkait nama baik institusi dan Eks. Jampidsus, khususnya.
Koordinator Tim Penyidik (Tim 9) Dr. Rudi Margono, terakhir pada Kamis (30/7) malam di Gedung Utama, Kejaksaan Agung menyebutkan Dr. Febrie Adriansyah, Don Ritto dan Nurman Heri dijerat tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Salah satunya, adalah perkara Jiwasraya terkait kerja sama terpidana Benny Tjokrosaputro (Dirut PT. Hanson International) dengan Tan Kian yang diwujudkan pembentukan Kerja Sama Operasi (KSO) PT. Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property guna membangun sekitar 500 unit hunian apartemen. Proyek dibiayai oleh Tan Kian dan lahan disediakan Bentjok sapaan akrab Benny.
Dua perkara lain, pemasokan batu bara buat PLN (Blackout) dan PT. Krakatau Steel
Penasehat Hukum Hotman Paris Hutapea pada Jumat (17/7) malam dalam keterangan pers di Lobi Gedung Bundar (Pidsus), Kejaksaan Agung juga menegaskan kliennya tepis telah terima suap dan atau gratifikasi 5 juta dolar Singapura dari Tan Kian dan diterima Ferry Yanto Hongkiriwang.
“Pembangunan apartemen itu juga tidak sepeser pun menggunakan uang Jiwasraya (dan Asabri, Red), ” tegas Hotman seraya meminta penegak hukum tetapkan penyuap (Tan Kian, Red) sebagai tersangka, jika sangkaan suap adalah benar sesuai ketentuan perundangan.
Faktanya, sampai kini Tan Kian yang pernah dijadikan tersangka Asabri Jilid I terkait pembobolan Asabri sebesar Rp 410 miliar yang kemudian dihentikan penyidikan karena sudah membayar kerugian negara 13 juta dolar AS (senyatanya baru 10 juta dolar AS ? Red) masih berstatus saksi.
Direktur Penyidikan padan Jampidsus (saat itu) Febrie Adriansyah melakukan penyitaan setelah memperoleh surat penetapan sita cari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tan Kian juga sempat diperiksa beberapa kali.
Bentjok terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana seumur hidup dan dikenakan pidana tambahan membayar kerugian negara Rp 6 triliun. Bersamanya, Heru Hidayat juga Taipan dipidana seumur hidup dan bayar uang pengganti Rp 10 triliun lebih.
APARTEMEN SOUTH HILLS
Sebelumnya, Kapuspenkum Anang Supriatna dalam keterangan persnya Kamis (30/7) dan dirilis Jumat (31/7) pagi mengatakan BPA Kejagung sukses lelang barang rampasan negara dan barang sita eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) IV serta KPKNL Bogor pada Rabu (29/7).
“Lelang dilakukan atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dengan total capaian hasil lelang Rp 129, 15 miliar, ” ungkapnya.
Dipaparkan Anang, objek lelang berhasil terjual adalah 16 Unit Apartemen South Hills Kuningan, Jakarta Selatan dengan nilai Rp 38. 328. 767. 411 atau lebih tinggi Rp 620 juta dibanding nilai limit yang ditetapkan.
Lelang dilaksanakan berdasarkan putusan PN. Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Jkt.Pst, tanggal 23 Oktober 20220 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI. tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
“Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali, ” ujar Anang.
Ditambahkan selain Unit Apartemen juga dilakukan lelang terhadap 24 bidang tanah dan berhasil terjual dan total capaian Rp 80. 822. 010. 000 atau meningkat Rp 31. 041. 000. 000 dari nilai limit yang ditetapkan.
Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Terhadap 16 bidang tanah yang belum laku akan dilakukan lelang kembali.
“Secara keseluruhan, lelang yang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction, yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server, hasil lelang kedua jenis aset mencapai Rp 129. 150. 777. 411, ” pungkas Anang.(ahi)












