JAKARTA — Petugas gabungan berhasil menangkap seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia Mohd Saufi bin Othman di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pilot tersebut dicokok setelah kedapatan membawa puluhan ribu butir narkotika jenis ekstasi di dalam kopernya.
Dari hasil pemeriksaan barang bawaan, petugas menyita barang bukti ekstasi sebanyak 77 ribu butir dengan berat total mencapai 25,19 kilogram.
Tak hanya nekat menyelundupkan barang haram dalam jumlah besar, pelaku juga diketahui mengemudikan pesawat dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba. Berdasarkan hasil tes urine, pilot tersebut terbukti mengonsumsi tiga jenis narkoba sekaligus sebelum menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Bandara Soekarno-Hatta, Indonesia.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut guna membongkar jaringan penyelundupan narkoba internasional tersebut.
“Sabu ini dipakai sendiri. Dan dari hasil pemeriksaan tes urine kemarin, ternyata positif memakai sabu, Inex, dan ganja. Jadi pada saat terbang, itu sedang memakai,”ujar Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Hengky Tomuan, Jumat (31/7/2026).
Sementara, menurut Kasubdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaluddin Amin, hasil cek urine tersebut berdasarkan dari kedokteran polisi pada saat penyelidikan di awal berlangsung. Saat penerbangan lalu, Mohd Saufi membawa full ratusan penumpang.
“Yang bersangkutan itu hasil urinenya mengandung tiga zat. Yang pertama MDMA, yang kedua adalah metamfetamin, yang ketiga adalah kokain. Itu jelas, itu dari dokkes yang melakukan pemeriksaan cek urine,”katanya.
Mengacu temuan-temuan itu, diduga kuat pilot MS terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Apalagi, dari hasil interogasi dan BAP terungkap dia sudah tiga kali membawa ekstasi masuk ke Indonesia.
“Dua kali di Jakarta, satu kali di daerah lain. Dan itu tidak menutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi. Makanya mohon kami diberi waktu untuk melakukan penyelidikan dalam penyidikan susulan,”katanya.
Atas perbuatannya Mohd Saufi dijerat pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 609 Ayat (2), yakni mengedarkan narkoba.
“Berarti sangat berat apa yang dia lakukan kegiatan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka,” tegasnya. (Ralian)












