TANGERANG : Meski korbannya mengaku masih mengalami trauma atas kejadian itu, namun perempuan muda itu mengapresiasi petugas Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota, sudah membekuk pria pelaku pelecehan seksual tersebut.
Peristiwa pelecehan seksual terjadi Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 18.28 WIB di Jalan Nila I, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, sempat
viral di media sosial Instagram melalui akun about.perumtng. Pemuda BJ (20) kini ditahan di Polsek Karawaci.
Kapolsek Karawaci, Kompol Anggoro Winardi, menjelaskan tersangka BJ ditangkap anggotanya di kawasan Karawaci Baru, Kota Tangerang. “Pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti pakaian dikenakan pelaku dan sepeda motor yang digunakan BJ telah diamankan,” kata Anggoro, Jumat (31/7/2026).
Kapolsek menuturkan, kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV memperlihatkan dugaan aksi pelaku beredar luas media sosial. “Kami menugaskan tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku. Alhamdulillah sudah kami amankan,” ucap Anggoro.
Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap perempuan dan kelompok rentan.
“Setiap laporan terkait tindak pidana kekerasan maupun pelecehan seksual akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keselamatan serta perlindungan korban menjadi prioritas kami,” kata Eko.
Lulusan Akpol 2004 itu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana kekerasan maupun pelecehan seksual.
“Masyarakat harus berani melapor, sebab setiap laporan akan kami tangani secara serius. Warga dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 bebas pulsa,” demikian disampaikan Kombes Pol Eko Bagus Riyadi. (Warto)












