Geledah Kediaman Febrie “Eleminir” Temuan Penyitaan di Sentul Ada Kotak Bertuliskan “Istana” ?

Layak” Disebut Habis Manis Sepah Dibuang

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Meski sudah dilakukan penggeledahan di 13 tempat saat ditangani oleh Polri, Kejaksaan Agung lakukan penggeledahan kembali dalam perkara Mantan Jampidsus Dkk: Lantaran ada kotak bertuliskan ‘Istana’ saat penggeledahan di Sentul dan Emas ?

Serentetan pertanyaan mengemuka mengingat sejak pelimpahan penanganan perkara oleh Polri ke Kejagung pada Sabtu (11/7) tidak pernah diungkapkan pemilik duit Rp 476 miliar dan emas seberat 74 Kg.

“Wajar muncul pertanyaan seperti itu karena ini perkara besar. Besar karena tokoh yang terlibat, bukan perkara seperti tata kelola minyak yang merugikan negara Rp 285 triliun dan tersangka utama M. Riza Chalid tak kunjung berhasil ditangkap, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Minggu (1/8).

Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) enggan berspekulasi karena sampai kini belum diketahui pemilik barang bukti yang sudah disita.

“Kita berpikir positif aja dan beri kesempatan kepada tim penyidik untuk bekerja, ” ujar Iqbal sekaligus akhiri perbincangan.

Dari bisik-bisik tetangga yang dihimpun, patut diduga penggeledahan kali ini untuk “mengeleminir” temuan dari penggeledahan di Sentul yang diakui Dr. Febrie Adriansyah ada pemilik dan rencana kegiatannya.

Bahkan, dari informasi dari kegiatan penggeledahan di Sentul ditemukan kotak bertuliskan “Istana” ? Wallahu a’lam bishawab: Dan Allah lebih mengetahui kebenaran yang sebenarnya”.

Perkara yang menyeret Febrie dan dihadapi secara Gentle (Jantan) juga belum diketahui perannya dari tiga perkara yang disangkakan, yang kini tidak pernah diurai kasus posisi seperti SOP Penanganan Perkara di Gedung Bundar (Pidsus) yang menjadi Blue Print dalam penanganan perkara di seluruh iap tingkatan, mulai Kejari, Kejari Cabang Pembantu hingga Kejati.

Begitu juga, sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak diurai kasus posisinya dari siapa dan diberikan kepada siapa juga waktu kejadian dari perkara Jiwasraya- Asabri, perkara pemasokan baru bara buat PT. PLN (Blackout) dan PT. Krakatau Steel.

Para wartawan mengistilahkan pidanakan, penjarakan dahulu. Perkara (cari-cari kesalahan, Red) belakangan.

“Jujur, kita prihatin melihat penanganan perkara Mantan Jampidsus sepertinya ada “Hidden Agenda, ” komentari Jurnalis Ronal yang makin kesini dibuat bingung atas penanganan perkara tersebut.

Belakangan, secara sembunyi-sembunyi muncul dugaan Febrie sengaja dihabisin karakternya (Character Assassination) agar dicopot dari kursi Jampidsus sehingga tidak layak dijadikan Jaksa Agung: Kiprahnya menakutkan Oknum Pengusaha dan Pejabat Korup ?

KEDIAMAN KELUARGA

Penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (31/7) di Jalan Radio I No 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, namun baru disampaikan pada Sabtu (1/9) oleh Kapuspenkum Anang Supriatna disita sejumlah dokumen yang diduga terkait aliran dana hasil pencucian uang.

“Tim penyidik telah melaksanakan penggeledahan di kediaman Tersangka FA yang beralamat di Kebayoran Baru dan disita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan aliran dana hasil pencucian uang, ” beber Anang.

Namun begitu, tidak dijelaskan dokumen dimaksud yang dikantongi dari penggeledahan yang dilakukan tiga jam, sejak pukul 18. 30 sampai 21. 30 WIB.

Dalam keterangannya, Anang hanya memastikan dokumen yang disita akan diajukan ke pengadilan negeri (maksudnya, PN. Jakarta Selatan, Red) untuk mendapatkan surat penetapan penyitaan.

“Temuan tersebut (kemudian) akan dianalisis dan akan digunakan (oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, Red) sebagai alat bukti perkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun tim penyidik, ” pungkas Anang.

Dalam perkara ini, Febrie pria berdarah Lahat, Sumsel yang dilahirkan 58 tahun lalu telah dua kali diperiksa pada Jumat (17/7) sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan terakhir pada Jumat (24/7) sebagai tersangka perkara TPPU.

Febrie jebolan FH- Universitas Jambi sempat protes kepada Tim 9 yang dikordinatori Rudi Margono, Mantan Kasubdit di Penuntutan Jampidsus karena barang bukti yang disodorkan harusnya diverifikasi dan dikonfirmasi terlebih dahulu agar tidak Dzolim seperti SOP Penanganan Perkara di Gedung Bundar (Pidsus).

“Tapi karena sudah putusan Pimpinan (Jaksa Agung, Red). Saya siap menghadapi. Ini adalah kriminalisasi, ” tegas Febrie tanpa tedeng aling.

Sejak jabat Jampidsus pada 10 Januari 2022 sejumlah Skandal Mega Korupsi berhasil dibuktikan di pengadilan. Terakhir, perkara tata kelola timah yang merugikan negara Rp 323 triliun dan perkara CPO yang merugikan negara Rp 17, 7 triliun !

Presiden sampai harus terbang ke Babel dan hadir di Kejagung sampai empat kali guna menerima penyerahan 5 Smelter dan uang Rp 30-an triliun di Kejagung.

Sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH, dia sukses kembalikan 5 juta hektar kawasan hutan yang digunakan pengusaha yang diduga terafiliasi dengan Oligarki ke negara dan uang triliunan dari denda administratif.

Terhadap, pengusaha yang enggan membayar denda administratif dipidanakan, seperti Samin Tan. Bersama Jaksa Agung melakukan pengecekan langsung ke Kalteng. Lalu, Aseng alias Sudianto dalam perkara Bauksit di Kalbar: Habis Manis Sepah Dibuang.(ahi)