JAKARTANEWS.ID-TANGERANG : Personel Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap pengedar ribuan butir obat keras tanpa izin edar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, Sabtu (24/1/2026) dinihari. Pelaku berinisial R kini masih terus diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold S, menyebutkan barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa
1.300 butir Tramadol, 8.000 Hexymer, uang
tunai hasil penjualan Rp285.000 dan satu HP serta barang lainnya.
Penangkapan dilakukan Jumat sekira pukul 02.00 WIB. Menurut Rihold, berawal dari informasi masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung mie Aceh di daerah Cimone, Karawaci.
Setelah personel Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi. Selanjutnya petugas mengamankan pria dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi.
“Sewaktu petugas menggeledah laki-laki tersebut menemukan ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin edar,” ujar Rihold, Sabtu sore.
Dijelaskan kasat narkoba, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Masih menurut Rihold, bahwa obat keras tersebut diedarkan tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak kesehatan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Rihold.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110,” ucap kapolres dengan menambahkan peredaran obat ilegal di tengah masyarakat dapat dicegah lebih awal.(Warto)












