Kejagung Pengalaman Adili In Absentia
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Palu hakim telah dijatuhkan kepada M. Kerry Adrianto Riza dan 8 terdakwa lain, namun putusan tersebut belum cukup untuk pengembalian kerugian negara Rp 285 triliun !
Maka pilihannya, Sang Raja Minyak (The Gasoline Godfather) M. Riza Chalid yang notabene ayahanda Kerry harus segera dipulangkan dari persembunyiannya di Malaysia.
“Apabila pilihan tersebut tidak dapat dipenuhi, opsi mengadili secara in Absentia (tanpa kehadiran terdakwa) harus diambil Kejaksaan Agung, ” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (27/2).
Dia mengingatkan opsi itu sejalan dengan semangat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah mengembalikan kerugian negara.
Semangat ini juga sesuai dengan kebijakan pemerintah memaksimalkan pendapatan Pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tengah minusnya penerima APBN Tahun 2025 yang lahirnya memaksa Pemerintah menambah utang baru.
“Dalam konteks ini, jika Kejagung pilih opsi adili secara In Absentia, pendapatan PNBP akan meningkat sekaligus jawaban keraguan Publik atas lambannya pemulangan Riza Chalid. ”
Dalam putusan perkara Jilid I, Kamis (26/2) pengembalian kerugian negara hanya dibebankan kepada putranya sebesar Rp 2, 9 triliun. Kerry juga dipidana penjara 15 tahun.
Boyamin mengatakan Kejagung sudah berpengalaman adili In Absentia para koruptor BLBI yang bersembunyi di luar negeri, atas nama Bos Bank BHS Hendra Rahardja dan lainnya dan diakomodir oleh pengadilan.
“Jadi ini bukan baru bagi Kejagung, ” tambahnya.
BERBANDING TERBALIK
Pemulangan Riza, yang sudah tidak berada di tanah air sejak ditetapkan tersangka pada Kamis (10/7/2025), yang lamban dan terkesan ada ‘pembiaran’ berbanding terbalik 180 derajat dengan kisah pemulangan buronan Joko S. Tjandra, terpidana perkara Bank Bali.
Kendati sempat diwarnai operasi penyelamatan oleh sejumlah oknum Jaksa dan Polisi yang berbuntut pidana, tapi Joko Tjandra dapat dipulangkan dan diadili.
Boyamin sempat usulkan pendekatan G (Government) to G saat kedatangan PM Malaysia Anwar Ibrahim beberapa waktu. Hanya saja, usulan itu tidak ditanggapi serius.
Belakangan, Kejagung bersandar pada Red Notice yang diterbitkan Interpol yang berkantor di Lyon, Perancis sekitar dua bulan lalu.
Hasilnya, sampai sekarang tidak diketahui hasilnya. Sampai kemudian muncul cibiran dari Publik di Medsos, antara kedekatan dengan lingkar kekuasaan sehingga pencarian Riza dicitrakan hanya narasi.
Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) menyatakan kesepakatan atas usul MAKI dan karena itu harus ada batas waktu pencarian Riza sehingga jelas komitmennya.
“Kita tidak ingin pencarian Riza ini seperti kasus Silvester Matutina, yang sejak perkaranya berkekuatan hukum tetap 2019 sampai kini tidak ditemukan. Padahal, patut diduga dia ada di dalam negeri, ” ujar Iqbal secara terpisah.
Boyamin Saiman sampaikan MAKI akan mengambil jalan gugat ke pengadilan, jika Riza tidak juga dapat dipulangkan dan tidak diadili secara In Absentia, bilamana kemudian dalam jangka waktu tertentu Riza tidak juga dipulangkan ke tanah air.
“Satu-satunya jalan yang kita tempuh adalah lancarkan gugatan (berbentuk praperadilan, Red, ” pungkas Boyamin.
Riza ditetapkan tersangka sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT. Orbit Terminal, Mohammad Riza Chalid (MRC) pada Kamis (10/7/2025).
Lalu, Alfian Nasuiton (VP Supply dan Distribusi PT. Pertamina 2011-2015), Hanung Budaya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina), Toto Nugroho (VP Intermediate Supply Pertamina 2017-2018).
Selanjutnya, Dwi Sudarsono (VP Product Trading ISC Pertamina 2019-2020), Arief Sukmara (Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT. Pertamina International Shipping), Hasto Wibowo (SVP Integrated Supply Chain Pertamina 2018-2020).
Terakhir, Martin Hendra Nata (Business Development Manager PT. Trafigura 2019- 2021) dan Indra Putra (Business Development PT. Mahameru Kencana Abadi).
DUA KLASTER
Pada perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Jilid I yang diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dapat dibagi dalam dua Klaster.
Unsur Penyelenggara Negara diputus 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, terdiri atas Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward orne, Agus Purwono, Sabi Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi.
Sebaliknya unsur Swasta di vonis lebih berat mulai 13 sampai 15 tahun, terdiri Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo masing-masing dihukum selama 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dan M. Kerry Andrianto Riza divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan bayar uang pengganti sebesar Rp 2, 9 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menyampaikan keterangan bahwa terdapat perbedaan dalam putusan majelis hakim dengan tuntutan JPU yakni terkait uang pengganti.
“Oleh karena itu, JPU masih akan mempelajari keseluruhan dari putusan Majelis Hakim untuk menentukan upaya hukum berikutnya, ” tuturnya.
HAMPIR PASTI BANDING
Bila mengacu kepada SOP Penuntutan, hampir pasti untuk putusan terhadap terdakwa dari unsur Swasta akan dilakukan banding.
“Meski tuntutan pidana badan sudah dua pertiga dari tuntutan, tapi kerugian negara belum diakomodir. Jadi saya sepakat dengan Portalkriminal. Id putusan terhadap tiga unsur swasta hampir pasti diajukan banding, ” analisis Iqbal.
Yurisprudensi perkara kegiatan perkebunan oleh PT. Duta Palma Group dan perkara CPO dan turunannya.
“Pastinya, kita dukung langkah Kejagung guna pengembalian kerugian negara, khusus kerugian perekonomian negara, ” akhiri Iqbal.
Tuntutan JPU yang disampaikan pada Jumat (13/2/2026) untuk M. Kerry Adrianto Riza selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 13, 4 triliun, terdiri kerugian sewa terminal Rp 2, 9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 10, 5 triliun.
Lalu, Agus Purwono, Yoki Firnandi dan Sani Dinar Saifuddin, masing- masing dituntut selama 14 tahun penjara l4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5 miliar.
Tuntutan sama juga ditujukan kepada tiga terdakwa lainnya, atas nama Riva Siahaan, Edward Corner dan Maya Kusmaya.
Sebaliknya dengan unsur Swasta atas nama terdakwa Gading Ramadhan Joedo dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1, 17 triliun.
Terakhir, Dimas Werhaspati juga dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1 triliun dan 11 juta Dolar AS.(ahi)












