Acuan Duta Palma Group- Wilmar Group Dkk
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Ajukan banding atas putusan M. Kerry Adrianto Riza Chalid. Layaknya serangan Israel dan cecunguknya AS ke Iran, Sabtu (28/2) langkah tegas Kejaksaan ini bakal diikuti langkah tegas, penerbitan Sprindik baru untuk jerat korporasi PT. Orbit Terminal Merak (OTM).
Jangan berprasangka dahulu. Perbedaan dengan serangan sepihak Israel dan AS yang dilakukan tanpa mandat PBB, maka banding diambil Kejaksaan setelah pengadilan dalam putusannya tidak mengakomodir tuntutan Jaksa soal kerugian perekonomian negara Rp 10, 5 triliun.
Seperti Perang 12 Hari, serangan Israel dibalas Iran bumi hanguskan kota-kota Israel yang membuat warga Israel bermohon agar Iran hentikan Serangan: Please Forgive Us, Iran.
Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea sambut gembira dan mengapresiasi langkah banding yang disampaikan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Riono Budisantoso pada Jumat (27/2).
Riono beralasan tuntutan merugikan perekonomian negara sebesar Rp 10, 5 triliun diakomodir.
“Kita apresiasi. Langkah ini sejalan dengan statement Jampidsus Dr. Febrie di aneka kesempatan yang berkomitmen akan memiskinkan koruptor, ” kata Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI), Sabtu (28/2) malam.
Langkah Febrie terlihat dari tersangkakan 7 korporasi anak usaha PT. Duta Palma Group setelah Mahkamah Agung tidak mengakomodir kerugian perekonomian negara. Bahkan, putri terpidana atas nama Apeng alias Surya Darmadi, yakni Cheryl Darmadi dijadikan tersangka.
Terakhir, yang cukup spektakuler 3 Group Korporasi Besar, terdiri Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group paska putusan terdakwa Mantan Dirjen Daglu, Kemdag yang juga tidak mengakomodir tuntutan merugikan perekonomian negara.
Presiden bahkan menyediakan waktu dua kali untuk menerima barang rampasan dari ketiga grup usaha CPO dan turunannya sebesar Rp 17 lebih triliun, pada Senin (20/10/2025) dan Rabu (24/12/2025).
Pada persidangan perkara tata kelola minyak mentah dengan terdakwa M. Kerry Adrianto Riza yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat, Kamis (26/2) malam, Hakim putus15 tahun penjara (tuntutan Jaksa 18 tahun, Red) dan bayar kerugian keuangan negara Rp 2, 9 triliun.
Sedangkan, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10, 5 triliun tidak diakomodir dengan alasan bersifat asumtip mengutip keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan.
ORBIT TERMINAL MERAK
Mengacu kepada pola penyidikan Jampidsus melalui Tim Satgassus saat menjadikan korporasi anak usaha Duta Palma Group dan Wilmar Group Dkka ssbagai tersangka korporasi, diawali putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
“Artinya, Kejaksaan akan menunggu atas putusan upaya hukum (banding dan kasasi nantinya juga tidak akomodir upaya hukum Kejaksaan, Red), baru diambil langkah untuk menjadikan tersangka korporasi, ” tuturnya.
Tentang siapa saja yang bakal dijadikan tersangka korporasi ?
Pria yang taat beribadah dan tak lupa menjalankan sholat lima waktu ini berpendapat korporasi yang terkait perkara, tentunya dalam hal ini PT. OTM.
Perusahaan yang berbasis di Cilegon ini sudah disita tim penyidik dan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung agar tetap menjalankan operasionalnya. Oleh BPA kemudian diserahkan kepada anak usaha PT. Pertamina untuk dikelola.
“Bila tuntutan uang pengganti (dengan catatan diakomodir oleh MA, Red), suka tidak suka maka korporasi yang terkait dengan terdakwa (dimiliki langsung atau tidak langsung, Red) dapat dijadikan tersangka korporasi, ” lanjut Iqbal mengacu kepada perkara Duta Palma dan Wilmar Group Dkk.
Terakhir, dia mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam upaya pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara secara maksimal.
“Yakinlah Pak Jampidsus, kita dukung penuh Jajaran Bapak. Semoga Bapak diberi kekuatan dan ketabahan di tengah aneka intimidasi dan tekanan yang pernah dialami beberapa waktu lalu pungkasnya.
Korporasi lain selain OTM, bisa jadi adalah PT. Navigator Khatulistiwa dimana Kerry tercatat sebagai penerima manfaat (Benecially Owner) dan PT. Jenggala Maritim.
Di kedua perusahaan yang patut terkait dengan Kery, yakni Dikas Werhaspati (Komisaris PT. Navigator Khatulistiwa) dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT. Jenggala Maritim dan Direktur PT. OTM) juga duduk sebagai terdakwa dan divonis 13 tahun penjara.(ahi)












