Tidak Seiring Pemaksimalan PNBP
PORTALKRIMINALID -JAKARTA: Perkara Sritex Klaster II terhenti tanpa tersangka sejak tiga bulan lalu. Lalu, siapa yang harus dibebankan membayar kerugian negara Rp 2, 5 triliun ?
Gugatan tersebut muncul karena sampai saat ini tidak ada yang dapat diminta pertanggung jawaban atas kucuran kredit Rp 2, 5 triliun yang dilakukan secara melawan hukum oleh Sindikasi Perbankan ke PT. Sritex dan anak usahanya.
Bandingkan, dengan Sritex Jilid I sebanyak 12 tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
Padahal, kredit yang dikucurkan secara melawan hukum oleh 3 BPD (Bank Jateng, Bank DKI dan BJB) ke PT. Sritex hanya Rp 1 triliun.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan dalam bentuk praperadilan (Prapid) dalam waktu secepatnya.
“Tidak berlanjutnya penyidikan Sritex Klaster II dapat dimaknai perkara telah dihentikan sehingga sesuai ketentuan perundangan dapat diajukan gugatan, ” katanya, Selasa (3/3) malam.
Kegiatan terakhir penyidikan, adalah memeriksa Komisaris PT. Rayon Utama Makmur (anak usaha Sritex) Megawati pada Kamis (27/11/2025)
Bersama Megawati yang diduga masih keluarga dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto (Dirut dan Wadirut Sritex), ikut diperiksa Pengurus Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky & Rekan Kantor KJPP Ruky, Safrudin & Rekan inisial D selaku Penilai Mesin.
Sebelumnya telah diperiksa para Direksi Sindikasi Perbankan, dari unsur BNI terdiri Rico Rizal Budidarmo (Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis tahun 2016 dan 2017) dan KS alias Krishna Suparto (Direktur Business Banking tahun 2012).
Unsur LPEI terdiri NS diduga Ngalim Sawega Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 – 2016) dan I Made Gde Erata (Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif).
Unsur BRI, Mantan Dirut BRI Sofyan Basir, PRY alias Priyastomo (Direktur Kredit Mikro & Ritel tahun 2016) dan HKM alias Haru Koesmahargyo (Direktur Strategi Bisnis tahun 2016). Saat itu Dirut BRI Asmawi Sjam.
Berikutnya, Donsuwan Simatupang (Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015), Lenny Sugihat (Direktur Pengembalian Risiko Kredit BRI tahun 2012), A. Toni Soetirto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012) dan Sulaiman A. Arianto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012).
Terakhir, Asmawi Sjam (Direktur Bisnis Kelembagaan BRI) dan Djarot Kusumayakti (Direktur Bisnis UMKM).
MENGUAP
Penghentian perkara disertai tanda kutip tidak seiring sejalan dengan Program Asta Cita Presiden yang di aneka kesempatan programnya pemberantasan korupsi, khususnya pengembalian kerugian negara.
“Saya sudah perintahkan (Kejagung, Polri dan KPK, Red) untuk usut berbagai praktik penyimpangan yang merugikan negara. Saya akan kejar terus sampai ke Kutub Utara sekalipun, ” ucap Prabowo Subianto dengan suara lantang dan kemudian menjadi trending topik di dunia Maya (Medsos).
Dalam konteks tersebut, maka Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) pertanyakan siapa yang harus menanggung uang negara Rp 2, 5 triliun yang dikucurkan oleh Bank BNI, Bank BRI dan LPEI (anggota Sindikasi Perbankan).
“Minta pertanggung jawaban Sindikasi Perbankan adalah tidak mungkin. Para Direksi pada ketiga institusi hanya pekerja. Mereka juga tidak dijadikan tersangka, ” komentari Iqbal dengan nada prihatin.
“Apakah Istana (Presiden dan Menkeu, Redy) sudah tahu masalah ini. Saya tidak tahu, ” tambahnya.
Sebelumnya, saat membuka Rakornas pada Senin (2/2/2026) Presiden sudah instruksikan Aparat Penegak Hukum untuk usut Para Mantan Direksi BUMN yang terlibat penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan.
Mengacu kepada SOP Penanganan Perkara. Para tersangka ditetapkan lebih dahulu. Lalu, diajukan ke pengadilan. Bila dinyatakan bersalah. Majelis akan putusan pembayaran uang pengganti dibebankan kepada para terdakwa dan atau ditanggung tentang bersama korporasi,dalam hal ini Bank BNI, BRI dan LPEI.
PERKARA TOL MBZ
Contoh terakhir, pada perkara Tol MBZ. Hakim memutus bersalah Djoko Dwijono Dkk.
Sementara kerugian negara Rp 510 miliar dibebankan pada PT. Waskita Karya dan PT. Acset Indonusa (anak usaha Astra Group) selaku pemenang proyek dan lalu membentuk Kerja Sama Operasi (KSO).
Kejagung kemudian menetapkan PT. Acset Indonusa sebagai tersangka korporasi.
Sedangkan Waskita Karya sampai kini tidak berstatus sama sekali tanpa diketahui alasannya.
Lainnya, adalah perkara CPO dan Turunannya. Paska perkara Mantan Dirjen Daglu, Kemendag Indrasari Wishnu Wardhana dan Pengurus Grup Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau, Kejagung tetapkan ketiga Grup Korporasi sebagai tersangka.
Spektakulernya, perkara yang merugikan keuangan dan perekonomian negara sampai Rp 17, 7 triliun dapat dibuktikan dan diakomodir oleh Mahkamah Agung.
Presiden sempat meluangkan waktu untuk hadir di Kejagung guna menerima barang rampasan tersebut sampai dua kali, pertama pada Senin (20/10/2025) dan kedua pada Rabu (24/12/2025).
“Saya masih percaya kepada Kejagung bahwa perkara ini segera dilanjutkan dan ditetapkan tersangka. Namun hendaknya jangan terlalu lama sehingga tidak muncul aneka Prasangka yang akan merugikan kredibilitas Kejagung, ” pungkas Iqbal.(ahi)












