JAKARTA – Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, membantah adanya perintah maupun aliran uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
“Tidak ada, tidak ada, tidak ada,” tegas Gus Alex saat hendak digiring ke mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/3/2026).
Saat didesak mengenai identitas pihak yang diduga memberikan uang kepadanya, Gus Alex enggan merinci. Ia menyatakan bahwa seluruh keterangan terkait materi perkara telah disampaikan secara detail kepada tim penyidik.
“Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan tim hukum saya. Terima kasih,” ucapnya.
Gus Alex juga memilih bungkam saat ditanya mengenai adanya negosiasi dari pihak travel haji maupun nominal uang yang diduga ia terima. Ia hanya menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
“Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” tambahnya.
KPK menduga Gus Alex bertindak sebagai representasi Yaqut dalam skandal ini. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Gus Alex memiliki peran dominan dalam mengumpulkan fee percepatan ibadah haji khusus dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Para pejabat di sana saat itu menganggap apa yang disampaikan GA adalah perintah YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) karena ia merupakan representasi stafsus,” ujar Asep dalam konferensi pers di kanal YouTube KPK RI, Jumat (13/3/2026).
Penyidik meyakini bahwa uang yang dikumpulkan oleh Gus Alex diduga diperuntukkan bagi Yaqut untuk berbagai kebutuhan pribadi maupun operasional lainnya. Indikasi ini diperkuat dengan bukti elektronik dan fisik yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas sepengetahuan Yaqut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Yaqut diduga memerintahkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, untuk mengubah komposisi kuota haji tambahan.
Sesuai Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Yaqut diduga memerintahkan pembagian menjadi 50:50 (masing-masing 10.000 kuota).
Perubahan sepihak ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023, yang menurut KPK, keberadaannya sempat disembunyikan dari internal Ditjen PHU.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ralian)












