Sidik Perkara Pajak Bukan Barang Baru
PORTALKRIMINALID -JAKARTA: Mantan Ditjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dkk diberi kesempatan rayakan Lebaran, namun setelah itu akan berubah status ?
“Kita akan tuntaskan paska Lebaran. Berubah status atau tidak Ken Dkk bergantung fakta hukum alias alat bukti, ” kata sebuah sumber, Selasa (17/3).
Ken Dkk adalah bagian dari para pihak yang diperiksa terkait penyidikan perkara pengurangan pajak 2016- 2020. Terhadap Ken Dkk juga telah dilakukan pencegahan sejak 14 November 2025.
Ken jabat Plt. Dirjen Pajak sejak 1 Desember 2015 menggantikan Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri. Ken dilantik secara definitif pada 1 Maret 2016.
Tentunya, Bos Djarum (Dirut PT. Djarum) Victor Rachmat Hartono yang ikut terseret dan malah sempat ikut dicegah bepergian ke luar negeri.
Status pencegahan Victor memang sempat dicabut akhir November 2025, tapi perkara jalan terus, terbukti dengan diajukannya audit kerugian negara oleh Kejaksaan Agung ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pihak lain yang ikut dicegah ke luar negeri, adalah Kepala KPP Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Komisaris PT. Graha Padma Internusa Heru Budijanto Prabowo (Konsultan Pajak) dan Karl Layman (Pemeriksa Pajak Muda pada Kantor DJP Jakarta Selatan.
INI SOAL WAKTU SAJA
Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea menyambut gembira atas komitmen tim penyidik tersebut.
Meski, dirinya yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) juga percaya atas integritas dan profesionalitas Tim Satgassus pada Satker Jampidsus.
Integritas tersebut terungkap dari ditetapkannya tersangka Raja Minyak M. Riza Chalid dalam perkara tata kelola minyak mentah dan 3 Korporasi (Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Group) milik para Taipan perkara CPO dan Turunannya.
“Artinya? Kejaksaan tidak tebang pilih. Siapapun sepanjang ada alat bukti pasti ditetapkan sebagai tersangka, ” akhirnya seraya meminta teman-teman Wartawan memberi waktu kepada tim penyidik untuk bekerja.
BUKAN BARANG BARU
Bagi Kejaksaan, penyidikan perkara pajak bukan barang baru. Tahun 2012 dulu pernah jerat Dhana Widyatmika.
Pegawai Pajak ini ditetapkan tersangka pada 16 Februari 2012 lalu diikuti pencegahan ke luar negeri sejak 17 Februari.
Dalam perkara dugaan kepemilikan uang Rp 60 miliar tersebut juga ikut diperiksa Dian Anggraeni (juga Pegawai Pajak).
Tidak berhenti disitu, Kejaksaan juga melakukan penggeledahan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Besar Dua, Jalan Medan Merdeka Timur, ruang kerjanya isteri Dhana (Penelaah Keberatan Unit Banding), Bank Mandiri (Safe Deposit Box), PT. Mitra Moderen Mobilindo di Jalan Raya Dermaga Ni. 38, Duren Sawit, Klender, Jakarta Timur dan kediaman Dhana di Jalan Elang Indopura Blok A 17/15, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.
Dhana divonis 7 tahun pada pengadilan tingkat pertama (2012) dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kemudian, diperberat menjadi 10 tahun (banding) dan menjadi 13 tahun (kasasi) dan akhirnya menjadi 10 tahun usai peninjauan kembali (PK) dikabulkan Mahkamah Agung.(ahi)












