KPK Harus Tahan Kembali Yahya Cholil Qoumas, MAKI: Jika Tak Ingin Disebut Cederai Reformasi !

Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: KPK harus tahan kembali Mantan Menag Yahya Cholil Qoumas (YCQ).

Permintaan MAKI disampaikan karena langkah KPK akan menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi. Para tahanan lain segera melakukan hal yang serupa.

Padahal, KPK yang dibentuk pada tahun 2003 adalah tindak lanjut dari kekecewaan masyarakat kepada Kejaksaan dan Polri yang terungkap dalam demo besar-besaran yang berujung jatuhnya Orba, 1998.

“Lalu, apa bedanya KPK dengan dua lembaga penegak hukum lainnya yang belakangan makin “garang” khususnya Kejaksaan. ”

‘Langkah KPK itu bisa disebut pula mencederai Reformasi, ” katanya, Senin (23/3).

Selain KPK, anak Reformasi lain adalah didirikannya Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Selain itu, tambah MAKI yang disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman permintaan penahanan kembali YCQ adalah karena desakan Publik yang kecewa atas priveleges yang diberikan kepada YCQ oleh KPK.

Mereka, menurut Boyamin seperti terungkap di media sosial sangat dan amat kecewa kepada KPK karena penangguhan penahanan terhadap tersangka dilakukan secara diam-diam dan tanpa alasan jelas.

“Jika bukan keberanian isteri Noel (tersangka perkara Kemenaker, Red) kasus ini tidak akan terungkap ke permukaan. ”

“Disamping itu juga, alasan penangguhan penahanan hanya disebut ada permintaan dari keluarga. Padahal, seperti diatur dalam ketentuan perundangan, penangguhan penahanan hanya bisa dilakukan jika tersangka sakit (sehingga dibantar, Red) atau berusia uzur, ” ujarnya.

TEKANAN

Terakhir, Boyamin menyebut perkara YCQ bisa dikategorikan sebagai perkara yang menarik perhatian masyarakat.

Atensi Publik, bukan karena berbagai statementnya selama menjabat Menag yang sering “nyeleneh. ”

Lebih dari itu, terkait hak ribuan calon jemaah haji yang tahunan menunggu untuk diberangkatkan ke tanah suci, tapi hak mereka “dirampok.”

Perkara yang menjerat YCA terkait Kuota Haji tahun 2023- 2024 yang diduga merugikan negara Rp 622 miliar dan merugikan kepentingan masyarakat (istilah Kejaksaan, merugikan perekonomian negara).

“Saya tidak tahu, apakah langkah KPK itu karena ada tekanan atau tidak, ” ucapnya.

Guna memastikan langkah itu murni hukum atau karena tekanan, MAKI akan mengajukan gugatan dalam bentuk praperadilan.

“Biar nanti masyarakat yang menilai. ”

Pada perbincangan dengan Portalkriminal. Id, dia juga minta Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus turun dan membentuk tim. Kasus ini patut diduga masuk kategori pelanggaran kode etik.

“Kesemua upaya tersebut guna menjawab pertanyaan dibalik kebijakan penangguhan penahanan tersangka, ” akhiri Boyamin.

Tersangka ditahan sejak 12 Maret. Kemudian, ditangguhkan menjadi tahanan rumah pada 23 Maret 2026.

Selain YCQ, pada perkara yang sama KPK juga menahan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Entah keluarga Gus Alex akan mengajukan hal yang sama dan disetujui KPK juga ?

BUNTUT PELEMAHAN KPK

Policy KPK ini bisa jadi adalah rentetan buntut pengerdilan UU KPK. Policy lainnya, penghentian penyidikan perkara.

Dua Policy ini sangat diharamkan di awal berdirinya KPK di era- Presiden Megawati.

Namun, kebijakan itu berubah ketika Jokowi menjadi Presiden periode 2014- 2024 meski di berbagai kesempatan Jokowi membantahnya dirinya melemahkan KPK.

“Kita hanya bisa mengurut dada, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.

Dia berasalan di aneka kesempatan Pemerintah sangat komit melakukan pemberantasan korupsi, tapi dalam praktiknya justru sebaliknya.

“Saya tidak mau latah menyebutnya sebagai Omon-omon, tapi jika pada kenyataan demikian, maka sulit bagi saya untuk menolaknya, ” pungkas Iqbal. (ahi)