Polres Tanjung Priok Gerebek Toko Jual Obat Berbahaya

JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggerebek toko penjualan obat berbahaya daftar G tanpa izin di Jalan Bakti Raya, RT 02/03, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Dari penggerebekan tersebut, seorang tersangka pemilik toko bahari ditangkap lantaran menjual berbagai jenis obat daftar G tanpa izin. Tersangka diketahui berinisial AW (28) asal Aceh Utara.

Kasat Resnarkoba Polres PELABUHAN Tanjung Priok, AKP Habibie mengatakan, penangkapan berawal saat anggota opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan berbahaya (Daftar G) di sekitar daerah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan sekitarnya.

“Disita barang bukti 272 butir excimer, 209 butir tramadol, 121 Trihexyphenidyl dan 121 Alprazolam,” kata AKP Habibie saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 3 Mei 2026.

Selain menyita obat-obat berbahaya, polisi juga mengamankan 1 handphone dan uang tunai Rp 1,5 juta.

“Tersangka AW berperan sebagai penjual obat daftar G,” ujarnya.

Penangkapan pelaku berawal setelah tim opsnal melakukan observasi di daerah Kelurahan Rawa Badak, Kelurahan Tugu Utara dan Kelurahan Kebon Bawang, Jakarta Utara.

Kemudian tim menemukan sebuah toko kosmetik yaitu Toko Bahari yang beralamat di Jalan Bakti, Kebon Bawang. Toko tersebut kedapatan menjual ratusan berbagai jenis pil obat-obatan berbahaya (Daftar G).

“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. (Yahya)