JAKARTA – Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendadak riuh oleh isak tangis pada Senin siang (4/5/2026). Di tengah kerumunan pendukung yang kompak mengenakan pakaian putih, Hari Karyuliarto berdiri dengan balutan kemeja putih dan jaket Timnas Indonesia. Namun, nuansa suportif di ruangan itu tak mampu membendung palu hakim yang akhirnya jatuh memberatkan posisinya.
Mantan Direktur Gas PT Pertamina tersebut resmi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Tak hanya Hari, mantan VP Strategic Planning Business Development Pertamina, Yenni Andayani, juga menerima nasib serupa dengan vonis 3,5 tahun penjara.
Begitu amar putusan selesai dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi, Hari langsung menghambur ke pelukan keluarganya. Suasana haru menyelimuti momen tersebut, kontras dengan rincian pelanggaran yang baru saja dibacakan hakim mengenai kerugian negara yang mencapai angka fantastis: USD 113.839.186,60.
Kritik Tajam Sang Terdakwa
Usai persidangan, Hari tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Baginya, keadilan seolah menjauh dari meja hijau. Ia menyebut putusan tersebut sebagai sebuah “setting-an” yang mengabaikan fakta-fakta krusial di lapangan, terutama kondisi pasar saat pandemi COVID-19.
“Ini putusan yang jahat dan sungguh tidak adil buat saya karena banyak fakta yang diabaikan,” cetus Hari dengan nada getir. Ia merasa pleidoi dari tim advokatnya, termasuk kesaksian mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi, sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Hari bahkan menuding LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara berada di bawah standar. Meski menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari ke depan untuk berdoa sebelum memutuskan langkah banding, ia secara tegas mengisyaratkan rencana untuk menggugat BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Runtuhnya Prinsip Tata Kelola
Di sisi lain, majelis hakim memandang perkara ini lebih dari sekadar urusan administrasi bisnis. Hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil Hari dan Yenni telah melabrak prinsip good corporate governance.
Daftar pelanggaran yang dibacakan cukup panjang, mulai dari penandatanganan perjanjian jual beli tanpa adanya pembeli yang mengikat, hingga pengabaian kajian risiko dan persetujuan RUPS. Majelis hakim menilai tindakan sirkuler dalam pengambilan keputusan direksi bukan hanya kelalaian, melainkan penyalahgunaan kedudukan yang berujung pada kerugian negara.
Meskipun status mereka sebagai lansia di atas 60 tahun menjadi faktor yang meringankan, hakim tetap menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Kini, Hari dan Yenni masing-masing juga dibebani denda sebesar Rp 200 juta, sebuah angka yang melengkapi babak kelam pengadaan gas alam cair di tubuh perusahaan pelat merah tersebut. (Ralian)












