Mereka: PT. AKT, CBU, OOWL dan ARTH
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Pemilik PT. CBU inisial MJE alias Muhammad Juni Eka ditetapkan tersangka baru perkara batubara. Indikasi penetapan tersangka korporasi hanya hitungan hari.
“Adalah sangat mungkin, karena tiada mungkin membebankan kerugian keuangan dan perekonomian negara Rp 4, 2 triliun kepada Samin Tan Dkk, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Sabtu (16/5).
Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia mencontohkan perkara CPO atas nama Master P. Tumanggor (Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia) dan 4 Tersangka lain Inkracht.
“Korporasi atas nama PT. Wilmar Group, PT. Muslim Mas Group dan PT. Permata Hijau Group dijadikan tersangka untuk pemulihan kerugian negara Rp 17 triliun lebih, ” pungkasnya.
Belakangan, perkara korporasi atas nama tiga terdakwa korporasi dapat dibuktikan dan bahkan Presiden bahkan menyempatkan diri menerima penyerahan uang tunai Rp 17 triliun di Kejaksaan Agung.
Tumpukan terima bergepok-gepok yang dibawa langsung dari bank tersebut dilakukan dua kali, pertama Rabu (20/10/2025) sebanyak Rp 13 triliun dan sisanya pada Rabu (24/12/2025).
DARI PENGGELADAHAN
Korporasi yang terafiliasi dan lainnya, terungkap dari penggeledahan yang dilakukan pada Senin (6/4) dan Selasa (7/4).
Antara lain, PT.MCM (usaha kelautan dan kargo) berlokasi di Desa Kaong, Upau, Tabalong, Kalsel dan PT. OOWL juga bergerak di bidang yang sama.
Sementara korporasi yang terafiliasi dengan PT. AKT milik Samin Tan sebagai penerima manfaat adalah PT. BBP dan PT. ARTH.
“Penyidik juga menyita dokumen dan aset PT. BBP selain PT. MCM, ” kata Kapuspenkum Anang Supriatna, Rabu (8/4).
TERSANGKA BARU
Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan penetapan tersangka terhadap MJE terkait perannya bersama Samin Tan (Beneficial Owner PT. AKT)
menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.
Dengan penetapan tersangka baru ini, maka sudah lima tersangka ditetapkan dalam perkara penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT. AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada tahun 2016 -2025.
Selain Tan, tersangka lain adalah Handy Sulfian (Eks Kepala KSOP Rangga Ilung, Kalteng), Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT. AKT (Asmin Koalindo Tuhup) dan Helmi Zaidan Maulid (GM. PT. OOWL).
“Demi kepentingan penyidikan perkara, terhadap tersangka MJE dilakukan penahanan Rutan (di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Red), ” ujarnya, Rabu (13/5).
Anang lebih lanjut menjelaskan peran MJE yang bersama ST (Samin Tan, Red) membuat Beneficial Owner PT. AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batubara ilegal yang diperoleh dari penambangan ilegal milik PT. AKT.
“Padahal, izin tambang telah dicabut sesuai Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/ 2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tanggal 19 Oktober 2017, ” akhiri Anang.(ahi).












