Perkara Timah Libatkan 4 Smelter Lain
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Kejaksaan Agung lakukan sita eksekusi atas sejumlah tanah dan bangunan milik terpidana perkara tata kelola timah tahun 2015- 2022 Tamron alias Aon.
“Sita eksekusi yang dilakukan sejak Selasa sampai hari ini, dalam rangka pemaksimalan pengembalian kerugian negara, ” kata Kapuspenkum Anang Supriatna, Kamis (11/6).
Seperti diketahui, Mahkamah Agung tolak kasasi Aon dan menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mempidana selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 3, 5 triliun.
Aon berstatus sebagai Penerima Manfaat (Beneficial Owner) CV. Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).
“Sita eksekusi dilakukan Tim Direktorat Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jampidsus bersama Badan Pemulihan Aset Kejagung bersama Tim Jaksa Eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan, ” pungkas Anang.
Sita eksekusi dilakukan di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Pada Selasa (9/6) sita eksekusi dilakukan terhadap 1 bidang tanah dan atau bangunan seluas 503 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 00118 atas nama Tamron, di Kelurahan Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.
Lalu, pada Rabu (10/6) hal senada dilakukan atas 1bidang tanah dan atau bangunan seluas 839.671 m2 berdasarkan hasil verifikasi dan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan, di Desa Nangka Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Babel.
Kemudian, 1 bidang tanah dan atau bangunan seluas 2.515.858 m2 berdasarkan hasil verifikasi dan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan yang terletak di Desa Nangka Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Babel.
Seterusnya, 1 bidang tanah dan atau bangunan seluas 10.549 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 00058 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah;
Satu bidang tanah dan atau bangunan seluas 273 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 01000 atas nama Suwito Gunawan yang terletak di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tenga.
Satu bidang tanah dan atau bangunan seluas 19.791 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 0726 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah;
Satu bidang tanah dan atau bangunan seluas 19.065 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 0274 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Terakhir, pada Kamis (11/6) dilakukan atas 1 bidang tanah dan atau bangunan seluas 9.927 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 01132 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang.
Lalu, 1 bidang tanah dan atau bangunan seluas 12.500 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 00133 atas nama Suwito Gunawan yang terletak di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang.
KORPORASI
Seperti disebutkan dalam dakwaan jaksa yang diamini hakim, selain Aon para terpidana lain yang terima aliran uang dari perkara yang merugikan negara Rp 323 triliun, antara lain Dirut PT. Refined Bangka Tin (RBT) Alm. Suparta sebesar Rp 4, 57 triliun.
Kemudian, Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto sejumlah Rp1,92 triliun.
Lalu, Penerima Manfaat PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi Rp 2,2 triliun, Penerima Manfaat PT. Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie Rp 52,57 miliar, dan sebanyak 375 mitra jasa usaha pertambangan (perusahaan cangkang) senilai Rp 10,38 triliun dan CV. Indo Metal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) Rp 4,14 triliun.
Belum diketahui, agenda sita eksekusi terhadap mereka mengingat dari penyitaan pada tahapan penyidikan masih amat dan sangat minim untuk pembayaran uang pengganti.
Sejauh ini, Kejagung ambil langkah menjadikan PT. RBT dan empat Smelter lain sebagai tersangka korporasi guna pemaksimalan pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara
TERLUPAKAN
Sementara itu nasib 375 perusahaan cangkang yang dalam dakwan jaksa disebutkan akibat perbuatan mereka merugikan keuangan dan perekonomian negara sampai Rp 118,7 triliun belum tersentuh.
Bisa jadi terlupakan karena kesibukan sidik aneka Mega Skandal Korupsi dan terakhir perkara Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Rasanya bisa dimaklumi, jika dikaitkan dengan kesibukan mereka, ” duga Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Jumat (12/6).
Kerugian negara akibat ulah 374 perusahaan cangkang terungkap dari dakwaan jaksa atas terdakwa Plt. Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Dkk, Rabu (11/12/2024) dan diamini Majelis Hakim dalam putusannya.
Angka Rp 118, 7 adalah bagian kerugian total Rp 323 triliun. Lainnya, sebanyak Rp152,3 triliun adalah akibat perbuatan 5 Smelter PT. RBT Dkk.
Sisanya sebanyak Rp 29 triliun terkait pokok perkara dengan terpidana Harvey Moeis Dkk.(ahi)












