Sempat Disebut–sebut 26 Tokoh Besar
PORTALKRIMINALID-JAKARTA: Tolak permohonan Justice Collaborator (JC), tuntutan pidana terhadap tersangka MBG Brigjen Pol. Sony Sonjaya hampir pasti maksimal, yakni seumur hidup dan atau dituntut 20 tahun penjara.
“Tim penyidik berpendapat tersangka SS adalah salah satu pelaku utama sehingga permohonan JC tidak dapat dikabulkan alias ditolak, ” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (23/6) sore.
JC atau biasa dikenal sebagai pihak yang mau bekerjasama sebuah perkara, adalah orang yang terlibat suatu tindak pidana kejahatan terorganisir yang melibatkan lebih dari dua orang dan merupakan individu yang sangat penting, karena dapat membongkar suatu kejahatan dan tentunya dapat menyediakan bukti guna menyeret tersangka lainnya.
Untuk dapat status JC, terdapat tiga syarat yang harus terpenuhi, yakni merupakan saksi pelaku, mengakui perbuatannya dan bukan merupakan pelaku utama.
“Dari perspektif tersebut, tersangka SS tidak memenuhi guna mendapat status JC, ” tambah Syarief dalam keterangan pers di Lobi Gedung Bundar (Pidsus), Kejaksaan Agung.
Sony Sonjaya patut diduga adalah pelaku utama bersama dua mantan Pimpinan BGN (Badan Gizi Nasional) yakni Dr. Ir. Dadan Hindayana dan Letjen TNI Purn. Lodewyk Pusung.
DOSA SONY
Sikap tegas Kejagung tidak lepas temuan perannya dari penyidikan atas Asep Yusuf Somantri yang kemudian dijadikan tersangka.
Dalam keterangannya pada Kamis (11/6) Syarief menduga tersangka SS telah memberikan priveleges (keistimewaan) kepada Asep dengan imbalan uang miliaran rupiah.
AYS (Swasta) diminta Sony mencari Mitra dalam rangka pelaksanaan Program MBG dan secara melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada Tim Verifikator Mitra MBG sehingga AYS dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang mendaftar pada Portal Mitra MBG.
JURUS SONY
Paska ditetapkan tersangka, Sony melalui tim penasehat hukumnya Elsa Syarief (belakangan mundur, Red) dan Krishna Murti sebutkan kliennya ajukan JC kepada penyidik sekaligus sertakan 26 tokoh politik yang terlibat dalam Program MBG yang menghabiskan uang rakyat sampai Rp 335 triliun.
Hal tersebut, kemudian dipertegas Elza dalam Podcast YouTube Bambang Widjojanto yang ditayangkan, Selasa (16/6).
Semua tokoh yang disebut tersimpan dalam telpon genggam Sony dalam bentuk percakapan, yang lalu diteruskan ke penyidik saat Sonny diperiksa.
“Disitu ada chat-chat (percakapan) di HP Pak Sony. Dia wanti-wanti data (yang diserahkan, Red) tidak dihilangkan (oleh penyidik, Red), ” tutur Elza
Sesuai tugasnya, sebagai Wakil Kepala BGN dibuka portal untuk pendaftaran mitra SPPG melalui mitra.bgn.id.
“Lantaran banyaknya yayasan yang mendaftar, portal ditutup karena sudah diluar kapasitas (overload). ”
Seterusnya, untuk titik-titik yang belum terisi dibuka jalur khusus melalui Dadan (Kepala BGN) dan Sony.
“Pada titik inilah, lalu masuk orang-orang tertentu melalui dua akun tersebut, ‘ ungkap Elza.
Dari keterangan Sony kepada penyidik, yang dihimpun Portalkriminal. Id disebut sejumlah nama hingga sampai 26 orang.
Diantaranya, Nanik S. Deyang (Wakil Kepala BGN, kini Kepala BGN), Afriansyah Noor (Wamennaker), Patris Rumbahan (Ibunda Seskab Teddy Indra Wijaya, Ahmad Reza Patria (Wamendes).
Namun, belakangan semua tokoh tersebut menepis dan mengatakan tidak mengenal para Pimpinan BGN.(ahi)












