Muncul Harapan Kasus PLN Menyusul
PORTALKRIMINALID-JAKARTA: Jerih payah Kejaksaan terbayarkan, sebuah mobil super mewah Lamborghini Aventador tahun 2022 beharga Rp 60-an miliar milik tersangka Sudianto alias Aseng berhasil disita.
Namun demikian, di saat yang sama tim penyidik perkara penyimpangan tata kelola ijin usaha pertambangan (IUP) dan atau IUP OP PT.QSS di Kalbar tahun 2017-2025 tak kunjung menetapkan PT.QSS (Quality Sukses Sejahtera) sebagai tersangka korporasi.
“Tidak seperti perkara Surya Darmadi alias Apeng (perkebunan sawit di Riau), Kejagung tetapkan 7 korporasi di bawah bendera Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi. Sedangkan dalam perkara ini, PT. QSS tak kunjung dijadikan tersangka korporasi, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Rabu (24/6).
Padahal, seperti diamanatkan Jaksa Agung dalam beberapa kesempatan untuk maksimalkan pemulihan dan atau pengembalian kerugian negara dengan cara mentersangkakan korporasi.
“Kami percaya dan yakin pada akhirnya PT. QSS akan ditetapkan tersangka. Namun demikian, jangan terlalu lama agar tidak terjadi dan atau pemindahan aset korporasi, ” ujar Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia beri alasan.
Perkara penyimpangan tata kelola ijin usaha pertambangan (IUP) dan atau IUP OP PT.QSS di Kalbar tahun 2017-2025 yang diduga merugikan negara triliunan rupiah baru menjerat 5 tersangka sebagai subjek hukum perorangan.
Mereka, terdiri Beneficial Owner PT. QSS Sudianto alias Aseng, HSFD alias Hadi Sahal Fadly Daulay (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM).
Kemudian, Komisaris PT. QSS YA alias Yudie Abunawan dan Direktur PT. QSS AP alias Ayi Paryana dan Konsultan Perizinan PT. QSS IV alias Ivan Ariyanto.
Penuntasan perkara ini menimbulkan harapan perkara Penggadaan Tower Transmisi PLN yang disidik sejak Mei 2022, Bos Djarum Victor Ra Jumat Hartono dan Sritex Jilid II ikut dituntaskan dan berujung penetapan tersangka.
DI SEBUAH GANG
Perburuan alias pelacakan aset (Asset tracing) Aseng sudah dilakukan untuk kedua kali l, baru yang telah akhir ditemukan aset cukup berharga.
“Kendaraan ini sempat disembunyikan di sebuah gang dan kunci kendaraan dibuang sebuah parit, ” ungkap Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (23/5) petang.
Praktik inti mengingatkan pula Begal kendaraan motor yang saat tertangkap basah, kendaraan yang dicuri dititipkan pada orang di sebuah gang sempit dan kunci dibuang menghindari bukti keterlibatan.
Tim penyidik memahani. Kendala itu tidak menyurutkan semangat, justru sebaliknya. Akhirnya, sejunlah aset lain ditemukan dan disita.
Aset lain dimaksud, adalah 1 unit Fortuner VTZ, 1 unit Toyata Camry, 46 unit Dump Truck, 2 buah Buldozer, 3 unit kendaraan operasional tambang mereka Triton, 4 kavling tanah dan bangunan di atasnya di Pontianak dan 2 kavling kosong di Pontianak.
Perkara berawal pada tahun 2017 saat Sudianto tanpa didahului diligence menggunakan data tidak sebenarnya, tidak melakukan aktifitas penambangan di wilayah IUP.
Tetapi, tanpa memperdulikan perundangan mereka tetap melakukan penjualan bauksit, yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen PT. QSS.
Praktik kotor ini mengingatkan kasus tata kelola timah yang melibatkan PT. Refined Bangka Tin (RBT) dan 4 Smelter lain yang merugikan negara Rp 323 triliun.
Hanya saja, sampai ini tidak diketahui putusan perkaranya paska RBT Dkk ditetapkan tersangka korporasi dan status 375 perusahaan cangkang yang ikut merugikan negara ratusan triliun.
Kapuspenkum Anang Supriatna yang ikut mendampingi Direktur Penyidikan, menambahkan hadil produksi bauksit yang diperoleh secara melawan hukum, telah dijual sejak tahun 2020 – 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi.
“Semua bisa berlangsung mulus karena ada dugaan bekerjasama dengan penyelenggara negara, ” paparnya seraya mengingatkan PT. QSS tidak miliki Smelter sebagai salah satu persyaratan untuk kantongi izin ekspor.
SEKILAS QSS
Dari informasi Minerbaone, Kementerian iam ESDM perusahaan QSS beralamat di Rukan Grand Panglima Polim Unit 83, Jalan Panglima Polim Nomor 65-66, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari daftar pengurus perusahaan terdapat nama Saifu. Selalu Direktur. Komisaris diduduki Sudianto dan Yudie Abunawan.
Sementara pemegang saham tercatat sejumlah nama, mulai Sudianto dan Saifin ada nama lain yakni Hendry Tano.
QSS diketahui memiliki IUP (Ijin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi berdasarkan nomor izin 503/07/IUP-OP/DPMPTSP-C.II/2019 untuk komoditas bauksit. Luas ijin tambang capai 1.334,08 Ha, Kabupaten Sanggau, Kalbar.(ahi)












