Oleh: Abdul Haris Iriawan *)
TIBA-tiba ditangkap, Jumat (19/5) tiba-tiba perkara dilimpahkan ke pengadilan, Selasa (23/6). Semua serba cepat seperti kiriman kilat saat kantor pos masih jaya.
Amat dan sangat dimaklumi kalau kemudian Tiba-tiba muncul aneka spekulasi dibalik penanganan perkara KRMT Roy Suryo Notodiprojo alias Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Perkara yang di awal sempat di-‘ayun-ayun’ sampai dua tahun hingga kemudian sejumlah tersangka mendatangi kediaman Jokowi di Solo dan dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Suasana pun tenang. Entah menunggu sikap Roy dan Tifa. Dirasa, tidak dapat ‘ditaklukan’, perkara berlanjut.
Tak lama kemudian, muncul informasi berkas perkara dinyatakan lengkap (P 21) oleh Kejaksaan. Roy dan Tifa pun diburu ‘layaknya’ teroris seperti terungkap di ruang Medsos.
Dalih, agar penyerahan tahap II dapat dilakukan sempurna, mereka ditangkap hingga diburu ke dalam kamarnya. Tifa pun terpaksa menghentikan sementara studi lanjutnya.
SPEKULASI
Spekulasi pertama adalah soal pelimpahan berkas perkara ke pengadilan (PN. Jakarta Timur, Red) paska penyerahan tahap II oleh Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6).
Untuk diketahui gedung PN. Jakarta Timur sejak 12 Desember 2011 telah pindah dari Pulomas ke Penggilingan dekat Kantor Walikota Jakarta Timur.
Artinya kurang dari 24 jam. Surat Dakwaan sudah selesai disusun ?
Praktik ini mengingatkan penanganan perkara Surya Darmadi alias Apeng dalan perkara kegiatan perkebunan di Inhut, Riau. Selang beberapa hari Apeng menyerahkan diri dari persembunyian di Taiwan perkara dilimpahkan ke pengadilan
Jika mengacu kepada kelaziman SOP Penanganan Perkara, paling cepat 1 Minggu pelimpahan perkara baru dapat dilakukan ke pengadilan usai penyerahan tahap II. Dengan catatan surat dakwaan selesai disusun.
Patut diduga jauh sebelum perkara P 21 surat dakwaan sudah selesai disusun dan itu dimaklumi, karena perkara sederhana.
Hanya karena ada unsur Jokowi perkara menjadi besar dan menarik perhatian masyarakat.
Spekulasi kedua, adalah menghindari Pers terutama soal Jokowi.
Apakah yang bersangkutan masuk dalam daftar saksi mengingat dirinya sebagai Pelapor ?
Sebagaimana diketahui, secara politik Jokowi masih ‘kuat’ karena diduga menjadi faktor kemenangan Prabowo Subianto dal Pilpres 2024.
Disisi lain, Prabowo juga dengan lantang mengakui itu dan menyebut Jokowi sebagai guru politiknya: Hidup Jokowi.
Pengakuan Prabowo bisa jadi diduga menjadikan aparat penegak hukum mencari jalan ‘aman.’
Walau, statement Prabowo bukan pula diartikan dia ‘melindungi’ Jokowi.
PISAU BERMATA DUA
Patut diduga banyak pihak berkepentingan dengan perkara Roy dan Tifa langsung dan atau tidak langsung.
Namun langkah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan seperti halilintar, secara sadar atau tidak, menjadikan perkara ini seperti Pisau Bermata Dua.
Ungkapan metamorfosis ini guna menggambarkan sesuatu yang memiliki dua sisi dampak: Bisa beri manfaat, tapi saat sana dapat berpotensi bawa bahaya.
Bila mengacu kepada sangkaan di BAP, mereka berdua dijerat terkait dugaan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan di muka umum.
Baik melalui media elektronik maupun secara langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP serta Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE yang disangkakan kepada para tersangka.
Kontruksi hukum tersebut mengeleminir soal dugaan fitnah yang sempat beredar di ruang Publik selama ini terkait keaslian ijazah Jokowi, ternyata tidak masuk dalam sangkaan penyidik.
Melalui konstruksi hukum tersebut, hampir dapat dipastikan Jokowi tidak bakal dihadirkan sebagai saksi ?
Bila hal tersebut diamini oleh tim penasehat hukum saat menanggapi dakwaan jaksa nantinya, maka patut diduga perkara ini bisa disebut Jeweran agar tidak lagi menyoal keaslian ijazah Jokowi ?
Yang kedua, adalah kehadiran Publik dan atau mahasiswa yang sementara menghentikan demo MBG. Lalu, beramai- ramai geruduk gedung PN. Jakarta Timur yang menyidangkan perkara.
Opsi kedua ini, suka tidak suka bakal berdampak pada jalannya persidangan.
Apalagi, kalau mereka tahu objek perkara bukan keaslian ijazah tapi fitnah melalui Medsos ?
Dalam konteks ini, maka semua bis terjadi dan bisa jadi pendemo akan desak dan tuntut majelis hadirkan Jokowi.
Kita tidak dalam posisi untuk menyatakan bakal terjadi keributan dan atau semacamnya.
Sebab semua masih bersifat asumtip. Tulisan ini hanya bersifat prediktif
Seandainya. Ya seandainya tuntutan pendemo dipenuhi dan jaksa harus hadirkan Jokowi. Semua bisa terjadi.
Roy dan Tifa yang semula mau ‘dikorbankan’ bakal menjadi Pahlawan.
Sebaliknya, yang ‘mengorbankan’ Roy dan Tifa menjadi korban langsung atau tidak langsung ?
Pada akhirnya, seperti FirmanNya dalam QS. Ali Imran ayat 54 dikatakan Dia-lah sebaik-baik pembuat rencana: …Mereka membuat tipu daya (rencana), dan Allah membalas tipu daya (rencana) mereka. Dan Allah adalah sebaik-baik pembalas tipu daya (perencana).” (Wartawan Senior *)












