Kejaksaan Eksekusi Razman Nasution: Indikasi Silvester Bagian “Geng Solo” Bakal Segera Dieksekusi ?

Ini Eksekusi Kedua Kali Dialami Razman

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Kejaksaan eksekusi Razman Arief Nasution. Indikasi hal serupa segera dilakukan terhadap terpidana Silvester Matutina yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.

Menguatnya indikasi bakal segera dieksekusi Silvester mengingat Razman bisa disebut juga sebagai orang ‘dekat’ Jokowi ?

Kalapas Cipinang Syarpani membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan terpidana Razman Arief Nasution sejak Kamis (25/6) dari Tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakarta Utara

“Benar pada Kamis (25/6), kita telah menerima penyerahan eksekusi atas nama Dr. Razman Arif Nasution pada Kamis (25/6), ” kata Syarpani saat dihubungi wartawan, Jumat (26/6).

Eksekusi dipimpin langsung Kasi Tindak Pidana Umum Dr. Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakarta Utara Dr. Wahyu Oktaviandi, S.H., M.H.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5227 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Mei 2026, Razman dipidana 1, 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Razman terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19/ 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Dalam catatan, ini adalah untuk kedua kali pria yang dilahirkan 56 tahun lalu, di Singkuang, Mandailing Natal, Sumut dieksekusi ke Lapas Cipinang paska yang pertama pada Rabu (18/3/ 2015).

Pada perkara pertama terkait penganiayaan yang dilakukan pada November 2004 dan dipidana 3 bulan sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 1260 K/Pid/2009.

Saat peristiwa terjadi, advokat ‘kontroversial’ ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Madina, Mandailing Natal.

SILVESTER MATUTINA

Silvester yang telah berstatus terpidana terseret ke ranah hukum juga karena kasus pencemaran nama baik terhadap Mantan Wapres HM. Jusuf Kalla

Pria yang sempat menjadi tim Sukses Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 dan diduga bagian dari Geng Solo, sandang status terpidana setelah ditolaknya permohonan kasasinya oleh Mahkamah Agung, 2019.

Nama ini melegenda karena enam Kajari Jakarta Selatan selaku Eksekutor silih berganti mulai Anang Supriatna terus Nurcahyo Jungkung Madyo, Sulaiman Syarief Nahdi, Haryoko Ari Prabowo, Iwan Catur dan Marcello Bellah eksekusi jalan di tempat.

Aneka alasan disampaikan ke ruang Publik dan semua masuk akal, seperti dikatakan Silvester belum ditemukan dan lain sebagainya.

Publik pun jenuh dibuatnya dan bisa jadi rasa prihatin sudah sampai tingkat dewa sehingga rasa bodoh amat sudah melekat menjadi budaya.

“Entah apa istimewanya sehingga yang bersangkutan sulit sekali dieksekusi, ” keluh wartawan.(ahi)