Perkara Timah dan Minyak Mentah Adalah Contoh
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah ingatkan paradigma penegakan hukum saat ini telah berkembang, semula pendekatan Follow The Money menuju Follow The Impact.
“(Jadi) penanganan perkara tindak pidana korupsi tak hanya menghitung kerugian keuangan negara, tapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian negara, lingkungan hidup, tata kelola sumber daya alam dan kehidupan masyarakat, ” katanya, Rabu (24/6).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) tentang capaian kinerja penegakan hukum, penyelamatan aset negara dan optimalisasi penerimaan negara.
Febrie menjelaskan dalam kurang waktu tahun 2020 sampai tahun 2026, Kejaksaan berhasil menyelesaikan dan mengeksekusi pengembalian kerugian negara melalui jalur tindak pidana khusus (korupsi, Red) sebesar Rp 35, 005 triliun.
“Sementara total nilai pengembalian kerugian negara yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) mencapai Rp 131, 527 triliun. ”
Ditambahkan Febrie, Satker Jampidsus yang dipimpinnya tidak berpuas diri atas capaian tersebut.
“Justru pelecut untuk meningkatkan diri guna menangani dan menuntaskan perkara-perkara strategis, khususnya yang berdampak terhadap keuangan dan perekonomian negara, sumber daya alam dan hajat kehidupan orang banyak, ” akhiri Febrie.
Dari catatan, terdapat sejumlah perkara besar yang sudah, tengah dan sedang ditangani.
Diantaranya, perkara Tata Kelola Timah yang merugikan negara Rp 323 triliun. Sebanyak 23 tersangka ditetapkan, beberapa diantaranya sudah Inkracht dan menetapkan 5 Korporasi sebagai tersangka.
Lalu, perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara Rp 285 triliun. Sebanyak 18 tersangka ditetapkan dan kini tengah berproses di pengadilan.
Salah satunya diantaranya, The Gasoline God Father Mr. Riza Chalid (status Buronan Interpol).
Teranyar, Febrie bongkar praktik koruptif pada Program MBG. Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya Letjen TNI Purn Lodewyk Pusung dan Brigjen Pol. Sony Sonjaya bersama 3 unsur Swasta ditetapkan tersangka.
SAMPAI EMPAT KALI
Dalam kapasitas Ketua Pelaksana Satgas PKH, sejumlah korporasi perkebunan dan tambang yang beroperasi dalam kawasan hutan tengah ditangani pidananya baik, di Kalbar dan Sultra.
Tidak berhenti disitu, terdapat sejumlah perusahaan perkebunan dan tambang memilih membayar denda administratif dan telah diserahkan kepada Presiden yang menyempatkan diri sampai 4 kali hadir di Kejagung menerima uang tunai triliunan rupiah.
Total pemulihan uang dan aset negara sebesar Rp 379, 27 triliun.
Uang puluhan triliun tersebut kemudian diserahkan ke Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Selain itu, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5, 88 juta hektar di sejumlah daerah.
BADAN PEMULIHAN ASET
Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Kuntadi juga tampil berbicara terkait penyelamatan aset dan pemulihan keuangan negara.
Dipaparkan Kuntadi, sejak terbentuk secara efektif pada akhir tahun 2024, BPA telah berhasil memberikan kontribusi signifikan terhadap PNBP.
Pada tahun 2024, BPA menyumbang PNBP sebesar Rp 1,439 triliun, meningkat menjadi Rp 19,654 triliun pada tahun 2025, dan hingga 24 Juni 2026 telah mencapai Rp1,797 triliun.
“Pada tahun 2026, Kejaksaan menetapkan target PNBP Pemulihan Aset sebesar Rp3,266 triliun. Hingga pertengahan tahun, realisasi PNBP telah mencapai sekitar 55 persen dari target yang ditetapkan, ” ungkapnya.
Dalam aspek penelusuran aset, menurut Kuntadi BPA berhasil menemukan aset milik terpidana Eddy Tansil berupa aset tidak bergerak dan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp82,68 miliar.
Sebagian aset tersebut telah diserahkan secara sukarela kepada negara dan disetorkan sebagai PNBP, sementara aset lainnya sedang dipersiapkan untuk proses pelelangan.
Saat ini BPA juga mengoordinasikan pengelolaan sekitar 27.753 aset tindak pidana di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.376 aset dengan nilai Rp 2,09 triliun mendapatkan pendampingan langsung guna menjaga nilai ekonomisnya sampai proses penyelesaian melalui pelelangan.
Untuk mendukung tata kelola aset yang profesional, Kejaksaan telah mengoperasikan 64 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang tersebar di 33 provinsi.
Dalam bidang penyelesaian aset, program BPA Fair telah menghasilkan PNBP sebesar Rp 997,3 miliar serta pengembalian kerugian korban sebesar Rp 19,12 miliar.
“Hingga 24 Juni 2026, total pengembalian kerugian korban yang berhasil dipulihkan BPA mencapai Rp 20,2 miliar, ” pungkas Kuntadi.(ahi)












