Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Kini, Tugas Kejaksaan Jerat PT. Indonesia Acer dan Vendor Lainnya.

Diuntungkan Proyek Chromebook

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Aneka pembelaan Mantan Mendikbudristek tak mempan. Nadiem Anwar Makarim dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dia divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan pidana tambahan, membayar uang pengganti Rp 809, 547 miliar.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat, Selasa (30/6) disambut suka cita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Putusan ini merupakan refleksi nyata dari penegakan supremasi hukum, dimana hukum bertindak sebagai panglima tertinggi tanpa memandang latar belakang seseorang, ” kata JPU Corneles Geeb Paulus kepada wartawan.

Dia menambahkan, “Segala bentuk tekanan atau upaya untuk mempengaruhi proses hukum terbukti tidak mempan, karena keadilan telah ditegakkan secara terang benderang di ruang pengadilan. ”

Seperti terekam dari beberapa kali persidangan, sejumlah simpatisan yang berseragam Gojek dan lainnya selalu memberikan dukungan layaknya pengadilan seperti lapangan sepak bola yang dipadati suporter pendukung fanatik.

Namun sampai berita ini diturunkan belum diketahui, apakah JPU akan mengajukan banding mengingat putusan majelis hakim belum dua per-tiga dari tuntutan jaksa yang dibacakan pada Rabu (13/5).

Juga, tak diakomodirnya uang pengganti sebesar Rp 4, 871 triliun yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa dokumen sebanyak 66 item, seperti terdapat dalam berkas perkara dipergunakan dalam perkara lain atas nama Jurist Tan (buronan) serta 96 item seperti terurai dalam berkas perkara dipergunakan dalam perkara lain atas nama Jurist Tan.

Terakhir, dinyatakan terdakwa tetap dalam status tahanan Rutan dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 7500.

KORPORASI

Tugas Kejaksaan sudah selesai ?

Jawabannya belum. Selain belum adanya sikap atas putusan, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Hal lain tak kalah penting, adalah para pihak, terutama Vendor yang diuntungkan langsung atau tidak langsung oleh Policy Nadiem.

“Menjerat mereka juga sesuai spirit pemberantasan korupsi, bagaimana memaksimalkan pengembalian kerugian negara, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea secara terpisah.

Pada pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 2020- 2021, Selasa (16/12) di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat disebutkan identitasnya para Vendor.

Mereka, terdiri PT. Supertone (SPC) peroleh keuntungan sebesar Rp 44,96 miliar, PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819,25 juta, PT. Tera Data Indonesia (AXIOO) Rp 177,41 miliar, PT. Lenovo Indonesia (Lenovo) Rp 19,18 miliar.

Berikutnya, PT. Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) Rp 41,17 miliar, PT. Hewlett- Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2,26 miliar, PT. Gyra Inti Jaya (Libera) Rp101,51 miliar, PT. Evercoss Technology Indonesia (Evercross) Rp 341,06 juta.

Terakhir, PT. Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112,68 miliar, PT. Bangga Teknologi Indonesia (Advan) Rp 48,82 miliar, PT. Acer Indonesia (Acer) Rp 425,24 miliar dan PT. Bhinneka Mentari Dimensi Rp 281,67 miliar.

Mereka bagian dari 25 penerima keuntungan proyek tersebut.

Lainnya, adalah perorangan, seperti terdakwa Nadiem Anwar Makarim Rp 809,59 miliar, terdakwa Mulyatsyah SGD 120.000 dan US$ 150.000.

Selanjutnya, Harnowo Susanto (PPK) Rp 300 juta, Dhany Hamiddan Khoir (PPK SMA) Rp 200 juta dan US$ 30.000, Purwadi Sutanto (Direktur SMA) US$. 7.000, Suhartono Arham (KPA SMA) US$ 7.000.

Lalu, Wahyu Haryadi (PPK SD) Rp 35 juta, Nia Nurhasanah (PPK PAUD) Rp 500 juta, Hamid Muhammad (Plt. Dirjen PAUD Dasmen) Rp 75 juta, Jumeri (Dirjen Pendidikan Paud Dikdasmen) Rp 100 juta.

Terakhir, Susanto Rp 50 juta, Muhammad Hasbi (KPA PAUD) Rp 250 juta, dan Mariana Susy ( rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi dalam penginstalan Chrome Device Management) Rp 5,15 miliar.(ahi)