Bupati Kuansing Kena OTT KPK, Gerindra: Prabowo Sudah Ingatkan Berkali-kali Jangan Korupsi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar dari Zulkarnain untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Suhardiman dicokok dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, merupakan kader Partai Gerindra. Hal ini membuat partai milik Prabowo itu meradang.

Melalui Juru Bicara (Jubir) Partai Gerindra Sugiat Santoso angkat bicara mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali mengingatkan kepada seluruh pejabat, bukan hanya kader Gerindra, untuk tidak coba-coba melakukan korupsi. Hal tersebut Sugiat sampaikan dalam merespons Suhardiman, yang menjadi tersangka kasus suap jabatan.

“Pak Prabowo kan berkali-kali mengatakan bahwa bukan hanya terhadap kader Gerindra, tetapi terhadap seluruh rakyat Indonesia, apalagi yang memegang amanah, baik di eksekutif maupun legislatif, jangan coba-coba masih berani-berani melakukan tindak pidana korupsi,” kata Sugiat, saat dihubungi wartawan, Kamis (2/7/2026).

Maka dari itu, lanjut Sugiat, Gerindra menghormati setiap proses hukum terhadap kadernya sendiri, seperti yang selalu diamanatkan Prabowo. Dia mengatakan, Gerindra tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun kader yang terjerat korupsi.

“Kalau di Gerindra kita tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang katakanlah tersangkut masalah korupsi, ya pasti kita akan serahkan seluruh prosesnya ke aparat penegak hukum untuk diproses setuntas-tuntasnya,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (1/7/2026).

Selain Bupati Kuansing, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Sekda Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu, SA selaku Bupati Kuansing; ZKN selaku Sekda; dan ARD selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC),” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Taufik menjelaskan, kasus ini bermula pada April 2025 saat Bupati Suhardiman Amby meminta satu unit mobil mewah SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat calon Sekda Kuansing.

Kedua kandidat tersebut adalah Fahdiansyah (Asisten I Pemkab Kuansing yang menjabat Plt Sekda saat itu) dan Zulkarnaen (Kepala Dinas PUPR saat itu).

“Dalam perjalanannya, hanya ZKN (Zulkarnaen) yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025,” kata Taufik.

Untuk memenuhi permintaan bupati, Zulkarnaen membeli mobil senilai Rp2,05 miliar tersebut dengan bantuan pembiayaan dari Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC. Pembelian dilakukan secara kredit dengan cicilan sebesar Rp46,5 juta per bulan selama tenor 5 tahun.

Penyidikan KPK mengungkapkan bahwa praktik suap ini bukan pertama kalinya terjadi. Pada tahun 2021, saat Suhardiman masih menjabat sebagai Plt Bupati, Zulkarnaen diduga pernah memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta demi mengamankan kursinya sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing. Pembelian tersebut juga dilakukan secara kredit dengan bantuan Ardiles.

Sebagai timbal balik atas bantuan dana suap tersebut, Ardiles mendapatkan keistimewaan berupa pengerjaan 13 proyek di Pemkab Kuansing dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar. Perusahaan Ardiles kembali dikondisikan menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

KPK menilai pola pengisian jabatan di Kabupaten Kuansing ini menunjukkan adanya tren nilai suap yang ‘naik kelas’.

“Sebelumnya ZKN menyuap dengan mobil Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR senilai Rp700 juta. Kemudian kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda dengan mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar,” jelas Taufik.

Dugaan Pemotongan Dana Petani Koperasi
Selain perkara suap jabatan dan proyek, KPK saat ini juga tengah mendalami dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oleh Bupati Suhardiman Amby.

Ia diduga melakukan pemotongan hingga setengah dari total penghasilan para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Uang hasil pemotongan dana petani tersebut disinyalir digunakan oleh Suhardiman untuk membiayai proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). (Ralian)