Akhirnya Kejaksaan Buka Suara: Kita Hormati Kewenangan Polri, Tapi Kejaksaan Berpatokan Pada Alat Bukti Sah dan Mekanisme Hukum

Mengarah kepada Character Assasination

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Akhirnya, Kejaksaan Agung buka suara paska penggeledahan yang dilakukan Penyidik Polri terhadap sejumlah tempat, yang menurut keterangan mereka diduga milik Jampidsus.

Meski senyatanya, sampai sekarang tidak diketahui keterkaitan Jampidsus dalam tiga perkara yang disidik dan tidak dijelaskan pula uang dan emas batangan yang disita berasal dari mana dan untuk siapa. Serba gelap

Arahnya lebih kepada pembunuhan karakter (character assasination) seperti tergambar dari platform Medsos.

Kapuspenkum Anang Supriatna merasa perlu menanggapi atas dinamika dan isu yang berkembang di media massa maupun media sosial terkaita penggledahan.

“Semua dilakukan guna mencegah spekulasi berkembang di masyarakat, ” katanya, di Kejaksaan Agung, Kamis (9/7).

Kepada wartawan, pria yang sempat berkarir di KPK ini mengatakan apa yang dilakukan tim penyidik Polri tersebut murni hukum. Kegiatan tersebut berada dalam koridor penanganan perkara yang menjadi ramah dan kewenangan penuh institusi Polri.

“Kami hormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut dia, saat ini Kejagung menunggu hasil penyidikan yang sedang dirampungkan oleh penyidik kepolisian.

Hal ini mencakup laporan perkembangan mengenai objek penggeledahan, status barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses hukum tersebut.

“Langkah ini diambil sebagai wujud penghormatan terhadap independensi serta kewenangan masing-masing aparat penegak hukum (APH) dalam menjalankan tugas dan fungsinya, ” tuturnya.

ALAT BUKTI

Selanjutnya, Anang Supriatna mengimbau kepada publik agar tidak terburu-buru membangun kesimpulan atau opini sepihak.

“Masyarakat diharapkan tidak mengaitkan individu maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi di media sosial. ”

Dia menambahkan institusinya menghormati indepedensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Namun, dia juga mengingatkan bahwa institusinya selalu berpatokan kepada perundangan bahwa proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” pungkas Anang.

KEJAKSAAN YANG TENTUKAN

Sesuai SOP Beracara ketika penyelidikan suatu perkara perkara ditingkatkan ke penyidikan, maka wajib bagi tim penyidik untuk menyerahkan SPDP (Surat Dimulainya Penyidikan) ke Penuntut Umum.

Penuntut Umum dimaksud, bisa berada di Kejaksaan Tinggi Jakarta (Satker Aspidsus) apabila disidik oleh Polda Metro Jaya dan atau Kejaksaan Agung (Satker Jampidsus), jika disidik oleh Mabes Polri.

Kemudian, jika perkara sudah diikuti penetapan tersangka dan selesai diberkas, maka menjadi kewajiban Penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke penuntut umum.

Seandainya, penuntut umum menyatakan berkas perkara susah lengkap alias P 21, maka penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II).

Bila, kemudian penuntut umum berpendapat berkas belum lengkap, maka penuntut umum akan memberikan petunjuk (P 19) untuk dilengkapi. Jika penyidik masih dinilai belum sempurna melengkapi berkas, maka berkas dikembalikan lagi untuk dilengkapi.

Singkat cerita, jika berkas dinyatakan P 21 dan diikuti penyerahan tersangka dan barang bukti. Tim penuntut umum segera menyusul surat dakwaan dan lalu melimpahkan ke pengadilan. Jaksa jugalah yang bertugas untuk membuktikan dan menuntut di pengadilan.

“Suka tidak suka, akhirnya Kejaksaan yang akan tentukan. Kebetulan ini perkara korupsi yang berarti masuk ranah Satker Jampidsus, maka Jajaran Pidsus yang menentukan layak atau tidak perkara tersebut dinyatakan P 21 dan dilimpahkan ke pengadilan, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Jumat (10/7).

Walau, dia berharap semua berjalan dengan baik. Dalam artian pemberkasan disertai alat bukti yang kuat, tapi tidak tutup kemungkinan terjadi perdebatan yang tajam.

“Pada akhirnya, profesionalitas dalam penanganan perkara menjadi penting sehingga perkara dapat dipertanggung jawabkan dan bukan menjadi ajang character assasination. Para calon koruptor bertepuk tangan bisa adu domba dua penegak hukum, ” akhiri Iqbal.(ahi)