Pelaku Curanmor 2 Tahun Buron Ditangkap Reskrim Polsek Benda Tangerang

TANGERANG : Melakukan pencurian sepeda motor sudah 10 kali di wilayah Benda Kota Tangerang, seorang buronan ditangkap Unit Reskrim Polsek Benda. Tersangka AMR diamankan berkat informasi dari masyarakat. Barang bukti disita video rekaman CCTV, gagang kunci T, empat mata kunci T, dan satu STNK sepeda motor.

Keterangan Kapolsek Benda, AKP Sriyono, penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan AMR alias Toke. “Dari hasil analisa CCTV dan penyelidikan, tim bergerak ke lokasi diduga tempat tinggal pelaku, dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” kata Sriyono, Rabu (15/7/2026) siang.

Dijelaskan kapolsek, AMR diketahui sebagai DPO kasus curanmor sejak 2024, diamankan tim opsnal di kawasan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, pada Sabtu tanggal 4 Juli 2026 malam. Sedangkan seorang rekannya berperan sebagai joki berinisial KIK masih dalam pengejaran polisi.

Dari salah satu pemilik kendaraan yang pernah melapor ke Polsek Benda mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Hasil pemeriksaan, ujar kapolsek, pelaku diduga terkait dengan 10 laporan polisi kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Benda sejak 2024 hingga 2026.

“Penyidik juga menyita satu barang bukti berupa jaket yang sering dipakai pelaku dalam setiap melakukan pencurian,” tutur Sriyono menambahkan.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada warga yang telah membantu kepolisiaan dalam mengungkap kasus ini.

“Polri memang tak bisa bekerja sendiri. Untuk menjaga kamtibmas di wilayah tentu saja perlu adanya partisipasi dan dukungan dari masyarakat. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan termasuk curanmor melalui Operasi Berantas Jaya 2026,” demikian Jauhari.

Kapolres menginbau, apabila masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. (Warto)