TANGERANG : Unit Reskrim Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota, menangkap enam polisi gadungan melakukan pemerasan terhadap pedagang sembako nyambi jual obat keras masuk daftar G di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok K1, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Unit reskrim tersebut tak hanya menangkap enam polisi gadungan yang beroperasi menggunakan mobil, tapi juga mengamankan dua lelaki lain terkait dugaan jual beli obat terlarang.
Kapolsek Teluknaga, AKP Kevin Hotlando, menjelaskan diamankannya enam polisi bodong tersebut bermula ketika seorang pedagang berinisial MS melayani pembeli di warungnya. Saat itu, tiga dari enam tersangka datang menanyakan obat jenis tramadol.
Lantaran mengaku anggota kepolisian membuat pedagang itu ketakutan. MS pun membiarkan tiga lelaki itu masuk ke dalam warung. Ketiganya diduga mengambil uang tunai dari laci, rokok berbagai merek, obat Daftar G, serta mencabut kamera CCTV dan mengambil kartu memorinya.
“Korban dibawa menggunakan Toyota Calya berwarna hitam yang di dalamnya telah ada tiga orang lainnya.
Korban kemudian dibawa berkeliling selama kurang lebih 20 menit dan diduga dimintai sejumlah uang,” kata Kevin, Jumat (28/8/2026).
Namun lanjut kapolsek, tak berapa lama para pelaku kembali ke warung dengan alasan hendak mengambil dokumen yang tertinggal. “Pada saat itulah dimanfaatkan korban untuk berteriak meminta pertolongan,” tutur Kevin yang menjelaskan keenam pelaku itu diserahkan ke Polsek Teluknaga untuk diproses lebih lanjut.
Menurut kapolsek, hasil pemeriksaan penyidik di lokasi menemukan adanya dugaan aktivitas jual beli obat Daftar G. Dari pemeriksaan itu polisi temukan sejumlah barang bukti menguatkan dugaan adanya aktivitas jual beli obat Daftar G. “Alat bukti cukup dan unsur terpenuhi, sehingga dua tersangka lainnya MS dan NC, terkait dugaan jual beli obat Daftar G dilakukan penahanan,” ujar Kevin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp198.500, dua unit CCTV dalam kondisi rusak, satu Toyota Calya warna hitam, empat lembar surat tugas, 17 butir tramadol, serta satu etalase tempat menyimpan obat. Sedangkan enam polisi bodong tersebut, AG (22), DN (27), TO (29), SN (35), SAM (37), dan YOG (36) telah ditahan.
Sementara itu, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas dan melaksanakan penegakan hukum secara objektif serta profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran obat Daftar G. Apabila masyarakat memiliki informasi terkait penjualan obat Daftar G maupun tindak pidana lainnya, segera melaporkan melalui layanan Call Center 110 atau berkoordinasi dengan Polsek terdekat,” kata Eko Bagus. (Warto)












