PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Pemerhati Kebijakan Publik Iqbal Daud Hutapea puji langkah Kejati Kalbar yang mengembalikan dana Hibah sebesar Rp 19, 1 miliar kepada Pemprov Kalbar.
“Kita puji langkah Kejati Kalbar tersebut, ” katanya, Kamis (27/8).
Menurut Iqbal, apa yang dilakukan adalah contoh konkrit dan sekaligus momentum memperkuat kepercayaan Publik (Public Trust) terhadap Kejaksaan.
Selain itu, apa yang dilakukan Kejati Kalbar yang dipimpin Dr. Emilwan Ridwan contoh tipikal kepemimpinan yang mau mendengarkan keluhan Publik dan menyikapi secara positif.
“Dus dan oleh karena itu sikap Kajati Kalbar patut dicontoh dan ditiru Pemimpin Instansi Vertikal di daerah, ” akhirinya.
Sehari sebelumnya, Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menyampaikan sikap menyusul aspirasi Barisan Pemuda Melayu yang mendatangi Kantor Kejati Kalbar, Rabu (26/8).
Sekitar 300-an barisan BPM menyampaikan kritik atas pemberian dana Hibah dari Pemprov Kalbar untuk Kejati Kalbar, guna pembangunan gedung Parkir.
Alasannya, instansi vertikal di daerah sudah dibiayai oleh APBN dari anggaran Kementerian/Lembaga.
Emilwan, doktor hukum jebolan Paska Sarjana Unhas ini amat dan sangat memahami aspirasi Publik dan saat itu juga, dia yakinkan kepada BPM bahwa Kejari Kalbar akan mengembalikan kembali kepada Pemprov Kalbar.
“Ini wujud komitmen kami, Jajaran Kejati Kalbar bahwa kepentingan Publik di atas segalanya, ” ujarnya yang disambut apresiasi BPM.
IProyek hibah tersebut diajukan pada tahun anggaran 2023. Sementara Emilwan dilantik oleh Jaksa Agung sebagai Kajati Kalbar pada 23 Oktober 2025.((ahi)












