Ferry Dilindungi LPSK, Kasus Suap 5 Juta Dolar Singapura Jangan Dijadikan ‘Barter’: Muncul di Kejaksaan sejak 2015

Dia Tidak Ujuk-ujuk Nongol di Kejaksaan

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) putuskan beri perlindungan terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang (FH) alias Ferry Boboho.pada Selasa(18/8) yang disampaikan kepada Publik Selasa. (25/8).

Pertanyaan pun mencuat. Apakah dengan perlindungan LPSK artinya Ferry lolos dari jerat tindak pidana kasus Suap 5 Juta Dolar Singapura ?

“Kita sambut baik perlindungan LPSK sebagai tindak lanjut permohonan Kejaksaan Agung (Tim 9), ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Rabu (26/8).

Namun demikian, pinta Iqbal peran FH terkait dugaan suap dan atau gratifikasi 5 juta dolar Singapura harus diusut tuntas menghindari dugaan kriminalisasi.

“Artinya, kasus tersebut hendaknya tidak dijadikan alasan sebagai barter (imbalan) agar FH mau buka suara. Yang pada akhirnya, dugaan Publik bahwa FA sengaja dikorbankan dan dicari -cari ‘dosa’-nya agar tidak menjabat lagi Jampidsus menjadi benar, ” harap Iqbal sekaligus akhiri perbincangan.

Ferry Boboho sempat ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan dan penculikan terhadap anggota Densus 88 Antiteror Polri pada tahun 2025. Dia pun sempat ditahan atas insiden di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Perkara dimaksud tidak ada tindak lanjutnya. Terakhir, justru mendapat penangguhan penahanan. Dengan status wajib lapor.

Isu penerimaan suap dan atau gratifikasi muncul pertama kali saat penasehat hukum (saat itu) Febrie Adriansyah, yakni Hotman Paris Hutapea gelar jumpa pers usai dampingi pemeriksaan Febrie pada Jumat (17/7) malam, di Gedung Bundar, Kejagung.

“Febrie sempat ditanya oleh penyidik, apa benar menerima 5 juta dolar Singapura. Dijawab tidak oleh Febrie, ” ungkap Hotman.

Pada kesempatan itu pula, Hotman pertanyakan keseriusan penyidik (Tim 9) mengingat dugaan adanya suap dan atau gratifikasi, maka seharusnya penyuap dan penerima suap ditetapkan tersangka.

“Ini sesuai ketentuan hukum (UU. Tipikor) yang berlaku, ” tegas Hotman.

Perlindungan LPSK terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dengan tersangka Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah (dan Don Ritto serta Nurman Herin).

Alasan pemberian perlindungan, seperti disampaikan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias pada Selasa (25/8) terkait posisi FH sebagai saksi, potensi ancaman, informasi yang dimiliki dan karakteristik serta keseriusan perkara.

SIAPA FERRY ?

Pria kelahiran Luwuk, Sulawesi Tengah bukan orang baru di Kejagung alias ujuk-ujuk nongol saat Febrie menjabat Jampidsus periode 19 Januari 2022 – 10 Juli 2025.

Pendiri perusahaan PT. Gontran Cherrie Indonesia (kelola restroran Perancis di Cipete yang berganti Cafe de’ Clan Signature dan Komisaris PT. Cahaya Baja Sukses sudah nampak batang hidungnya di Kejagung sekitar 2015.

Saat itu, Jampidsus dijabat Alm. Dr. Arminsyah (2015- 2017) dan Jaksa Agung H. Prasetyo (2014 – 2019).

Ferry bahkan hadir dan ikut kirab obor Asian Para Games 2018 di Pontianak pada Rabu 19/9/2018) bersama rombongan panitia Chef dengan Mission Asian Para Games yang diketuai Alm. H. Arminsyah.

Tidak diketahui profesi Ferry saat itu. Tapi satu hal pasti dia sering ke luar masuk Gedung Bundar (Pidsus) dan Gedung Utama (saat belum direnovasi) dan akrab dengan sejumlah petinggi Kejagung.

Tidak ada yang aneh. Dia berpenampilan familiar kepada siapa saja dengan penampilan sederhana dan terkadang berpenampilan dengan kasus berkerah dengan celana jens.

Sampai akhirnya dia masih menampakkan sesekali dirinya di luar Gedung Bundar pada awal 2022. Setelah itu menghilang sampai akhirnya muncul kegaduhan dan menjerat Jampidsus (saat itu) Dr. Febrie Adriansyah.

“Dia (Ferry, Red) dilarang Bapak (Jampidsus Febrie Adriansyah), Red) datang ke Gedung Bundar khawatir dikaitkan dengan hal- hal negatif. Bapak hanya ingin kerja dan kerja, ” tutur sebuah sumber pada pertengahan 2022.(ahi)