Periksa 6 Saksi: Nasib 14 Tokoh Disebut dalam HP Sony Sonjaya Menguap ?

PORTALKRIMINAL. ID -JAKARTA: Sebanyak enam orang saksi diperiksa perkara MBG. Nasib 14 tokoh nasional yang disebut dalam HP Sony Sonjaya menguap alias tidak ada tindak lanjut ?

Dengan demikian hampir pasti, tidak akan ada penambahan tersangka baru khususnya dari kelompok 14 dan berhenti pada 7 orang tersangka.

“Itu ironi kalau demikian halnya, namun kita masih berharap Kejaksaan Agung melangkah maju dan jerat para tokoh yang diduga terkait kasus MBG, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Selasa (25/8).

Kelompok 14 ini sempat disebutkan Jampidsus (saat itu) Dr. Febrie Adriansyah saat jumpa pers di Gedung Bundar (Pidsus), Kejagung, Jumat (10/7).

“Pagi ini, saya mendapat perintah untuk menuntaskan perkara MBG khususnya 47 nama yang disebut dalam telpon genggam tersangka SS. Dimana 33 nama sudah dikonfirmasi dan diverifikasi. Tinggal 14 nama yang akan kita tindak lanjuti, ” aku Febrie.

Namun, nasib sudah menjadi bubur sebab sehari kemudian Febrie ditetapkan tersangka perkara korupsi (tidak jelas perkara, perannya dan kasus posisi, Red).

Lalu, diterbitkan surat perintah Direktur Penyidikan (saat itu) Syarief Sulaeman Nahdi agar Jajaran Kejaksaan se- Indonesia menghentikan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Belakangan, justru Syarief dimutasi menjadi Direktur III pada Jamintel diikuti mutasi Kasubdit Korupsi dan TPPU serta Jajaran Pidsus lainnya.

Beberapa hari kemudian, Rinaldi Umar (Wakajati Banten) yang ditunjuk sebagai Direktur Penyidikan yang ikut digeser sebagai Wakajati Sumsel tanpa sempat dilantik. Syaiful B. Siregar (Kajati Bengkulu) ditunjuk menempati pos itu.

“Pembersihan “orang-orang” dekat Febrie atau ada misi lain, waktu yang akan menjadi saksi, ” komentari wartawan peliput Kejaksaan Steven secara terpisah kepada Portalkriminal, Selasa (25/8).

SUPPLIER OMPRENG

Enam orang saksi yang diperiksa, satu diantaranya berprofesi sebagai Supplier Ompreng inisial MA.

Ompreng adalah wadah atau nampan yang dilengkapi sekat-sekat pemisah guna menaruh nasi, sayur dan lauk -pauk secara terpisah.

Lima saksi lainnya, adalah RSA (Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur), S (Mitra SPPG Ciputat), SDS (Karyawan Swasta), U (Mitra SPPG Kabupaten Lebak) dan HD ,(Mitra SPPG Cibadak).

“Para saksi diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan para tersangka, ” jelas Kapuspenkum Anang Supriatna.

Sampai kini baru tujuh tersangka ditetapkan atas nama Dadan Hindayana, Letjen TNI Purn Lodewyk Pusung, Irjen Pol Purn. Sony Sonjaya, Brigjen Pol Lalu Iwan Muhammad Mahardan.

Berikutnya, Asep Yusuf Somantri (Swasta), Andri Mulyono (Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal- Rekanan Motor Listrik) dan Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review).(ahi)