Berkas Eks. Komisioner Ombudsman Limpah Tahap II: Penyandang Dana Suap Belum Dijerat ?

Tidak Seperti Perkara Ronald Tannur

PORTALKRIMINAL. ID – JAKARTA: Berkas perkara Eks. Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika dilakukan penyerahan tahap II, namun sampai kini penyandang dana suap dan atau gratifikasi lolos jerat pidana.

“Bisa jadi belum ditemukan dan atau orang “berpengaruh” sehingga ada hambatan untuk menjangkaunya, ” duga Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Senin (24/8).

Penanganan perkara ini mengingatkan kasus sejenis atas nama terdakwa Ronnald Tannur sebesar Rp 3,5 miliar dengan penyandang dana suap Meirizka Tannur (Ibunda Ronald) yang lalu ditetapkan tersangka.

Menurut Iqbal, suka tidak suka Kejaksaan Agung harus mencari penyandang dananya untuk kemudian jadikan tersangka dan bawa ke pengadilan.

“Hal tersebut sebagai bentuk penegasan bahwa Kejagung sebagai lembaga terpercaya sekaligus hindari kesan tebang pilih, ” akhiri Iqbal.

Penyerahan tahap II berkas perkara Yeka Hendra Fatika (YHF) yang menjabat Komisioner Ombudsman periode Februari 2022 – September 2023 dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejagung kepada Penuntut Umum di Kejari Jakarta Pusat, Jumat (21/8).

Selanjutnya, setelah surat dakwaan selesai disusun, maka berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat secepatnya.

Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan YHF dijerat terkait perkara dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang perkara CPO.

SEBANGUN

Anang beberkan peran YHF dimana secara sendiri atau turut serta melakukan tindak pidana bersama Marcella Santoso, yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan Penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan CPO dengan terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dan turunannya.

Modusnya, memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) nomor registrasi 0418/IN/IV/2022/JKT.

Laporan yang telah dimanipulasi oleh YHF lalu diberikan kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang untuk digunakan dalam gugatan para peradilan Tata Usaha Negara.

Hanya saja, tidak diungkap sumber uang yang diberikan Marcella kepada YHF tidak diungkap. Apakah bagian dari Rp 60 miliar yang diserahkan Legal Wilmar Group M. Syafie atau dana terpisah ?

Yang pasti, M. Syafei atas perbuatannya ditetapkan tersangka pada Selasa. (15/4/2025).

Selanjutnya, perkaranya dilimpahkan dan Pengadilan Tipikor menghukum selama 6 tahun dan diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 8 tahun dan denda Rp 500 juta pada Kamis (23/4/2026).

Dari aneka sumber diperoleh keterangan, penyandang dana belum dapat diungkap karena M. Syafei bungkam. “Namun bukan berarti kita berhenti, ” ungkap sebuah sumber secara terpisah. (ahi)