Prapid Ditolak, Kuasa Hukum Febrie: Penegakan Hukum Tak Lagi Dilakukan Tergesa-gesa dan Muncul Korban Baru

Prinsip Kehati-hatian Harus Dijunjung

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah harus menguatkan kesabaran setelah upayanya mencari keadilan melalui gugatan praperadilan (Prapid) kandas.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak permohonan Febrie Adriansyah atas penggeledehan, penetapan tersangka dan penahanan dirinya, Kamis (27/8).

“Mengadili dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menepis dalil proses penyidikan dilakukan secara tiba-tiba dan prematur.

Hakim berpendapat penyidikan telah didahului rangkaian penyelidikan serta gelar perkara sebelum dilakukan penggeledahan.

Penerbitan surat perintah penyidikan ,(Sprindik) pada 6 Juli 2026 lalu diikuti penggeledahan pada 8 Juli 2026 tidak serta-merta menunjukkan adanya cacat prosedur.

“Tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur, “kata Richard.

Jarak waktu dua hari antara penerbitan surat perintah penyidikan dan penggeledahan tidak menjadi dasar untuk membatalkan tindakan penyidik.

Selain itu, Hakim juga menolak dalil Febrie soal perbedaan nomor surat perintah penggeledahan, yakni SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006.

“Perbedaan administrasi tersebut dinilai tidak terbukti mengubah objek maupun ruang lingkup penggeledahan. ”

Dijelaskan, izin penggeledahan yang diterbitkan Ketua PN. Cibinong, Jawa Barat secara konkret menunjuk lokasi yang sama.

Oleh sebab itu, perbedaan nomor surat tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan penggeledahan dilakukan tanpa izin pengadilan.

“Dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak, ” ujar Richard.

Dengan ditolaknya Prapid, maka Febrie masih punya kesempatan membuktikan dirinya dikriminalisasi seperti disebutkan usai diperiksa pada Jumat (24/7) malam dalam persidangan perkara pokok.

TIDAK ADA KORBAN LAIN

Tim Penasehat Hukum Mantan Jampidsus menghormati putusan PN. Jakarta Selatan kendati mereka memiliki aneka catatan terhadap pertimbangan hakim tunggal dalam putusan tersebut.

“Kami berharap dengan putusan tersebut tidak ada lagi pihak lain yang menjadi korban akibat proses penegakan hukum yang dilakukan tergesa -gesa dan tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian, ” tutur Febri Diansyah kepada wartawan.

Febri merasa perlu menekankan prinsip kehati-hatian. Dia beralasan perkara pidana memiliki konsekuensi serius terhadap pihak yang disebut dalam proses hukum.

Terkait upaya Prapida, Febrie jelaskan hal tersebut dilakukan tidak semata dengan kepentingan hukum kliennya, lebih jauh mendorong perbaikan penegakan hukum agar tetap sesuai Due Process of Law.

“Jadi, kami perlu ingatkan lagi Prapid yang dilakukan bukan untuk kepentingan Pak FA, namun sebagai bentuk ikhtiar dan harapan proses hukum ke depan lebih baik, ” pungkasnya.

DISOROT PUBLIK

Sebelum ini sempat disorot Publik soal penggeledahan yang dilakukan bukan dalam wilayah yurisdiksi, penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan Febrie hingga penahanan atas dirinya.

Disamping itu, sempat dipertanyakan legalitas pelimpahan perkara (bukan berkas perkara, Red) dari Polri ke Kejaksaan Agung serta tiada kejelasan perkara yang mana dari tiga perkara yang disidik yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Serta penetapan tersangka perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tidak didahului pembuktian perkara pokok. (ahi)