TANGERANG : MS pemuda berusia 22 tahun diamankan polisi kedapatan membawa ribuan butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol di kawasan Pasar Induk Tangerang, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Untuk mengungkap asal usul barang haram tersebut, Unit Reskrim Polsek Tangerang masih melakukan pemeriksaan.
Tersangka MS diduga seorang pengedar diamankan pada Kamis (27/8/2026) malam. Saat ditangkap di dalam tasnya terdapat satu botol berisi Hexymer 1.000 butir, 15 plastik berisi Hexymer, dan 11 lempeng Tramadol total 110 butir.
Kapolsek Tangerang Polres Metro Tsngerang Kota, Kompol Suyatno, menjelaskan MS diamankan setelah polisi mendapat informasi dari petugas keamanan Pasar Induk Kota Tangerang. “Satpam pasar melihat pemuda tersebut sedang marah-marah di sekitar lokasi. Namun mengapa dia marah-marah belum diketahui jelas,” kata Suyatno, Senin (31/8/2026) .
Kapolsek mengatakan, saat diperiksa MS mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Selanjutnya, pemuda itu berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tangerang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengembangkan untuk mengetahui asal-usul obat-obatan termasuk kemungkinan adanya jaringan lain.
Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Eko Bagus Riyadi, mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, tidak membeli, menyimpan, ataupun mengkonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.
Masyarakat juga diminta tidak tergiur dengan keuntungan dari bisnis ilegal obat-obatan karena selain membahayakan kesehatan, peredarannya dapat berujung pada proses pidana.
“Kami mengimbau masyarakat aoabila mengetahui adanya aktivitas jual beli obat -obatan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian bisa melalui call center 110 atau datang langsung ke Polsek terdekat agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Eko.(Warto)












