Kortas Tipikor Polri Tetapkan Eks Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi “Congor” Jadi Tersangka Gratifikasi

JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut telah dilakukan oleh penyidik kepolisian sejak tahun 2023.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi membenarkan status hukum penetapan tersangka Ahmad Dedi.

“Benar (tersangka terkait dugaan gratifikasi),” kata Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/8/2026).

Yusuf menjelaskan, perkara korupsi ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi saat Dedi menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai periode 2008–2016. Penyelidikan perkara tersebut telah dimulai sejak tahun 2017.

“Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti,” ujar Yusuf mengenai perkembangan berkas perkara Dedi.

Selain kasus gratifikasi di Bareskrim Polri, nama Ahmad Dedi kembali menyita perhatian publik setelah terseret dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan importasi pada Ditjen Bea Cukai yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dedi diduga menerima aliran dana sebesar Rp 30 miliar dari Bos PT BlueRay Cargo, John Field.

Dugaan penerimaan suap tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan bagi tiga terdakwa klaster swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026). Ketiga terdakwa yang divonis yakni pimpinan BlueRay Cargo John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Andri.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Anggota Nofalinda Arianti menguraikan bahwa penyerahan uang dari John Field kepada Dedi berlangsung secara bertahap sejak Juli hingga Desember 2025, dengan nilai total mencapai Rp 30 miliar. Pemberian uang tersebut ditujukan untuk mempermudah pengeluaran barang-barang milik BlueRay Cargo yang tertahan pada jalur merah pemeriksaan Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok.

Meski demikian, fakta persidangan menunjukkan bahwa penyetoran uang tersebut tidak membuahkan hasil bagi perusahaan importir tersebut.

“Pemberian uang kepada saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apa pun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat,” tutur Hakim Nofalinda saat membacakan amar putusan.(Ralian)