JAKARTA — Komisi III DPR RI menggelar rapat secara tertutup bersama Dirkrimum Polda Sumatera Utara Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak dan Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Rapat tersebut membahas kasus kematian perempuan berinisial WL, mantan istri anggota Polri di Medan, Bripka IH, yang dilaporkan meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik bekas suaminya tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menjelaskan bahwa keputusan menggelar rapat secara tertutup diambil mengingat materi perkara masih dalam tahap penanganan dan tergolong peka.
“Kita memutuskan tadi untuk tertutup, karena memang masih proses penyidikan dan sangat sensitif,” kata Hinca saat ditemui dalam konferensi pers usai rapat di Gedung DPR.
Hinca mengatakan, DPR juga menghormati perasaan keluarga korban sehingga membuat rapat tertutup.
“Menghormati rasa perasaan keluarga korban, sampai nanti pada waktunya kita bukakan,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, W ditemukan meninggal dunia di rumah mantan suaminya bernama Bripka I.
Jenazahnya ditemukan di kamar mandi dengan peluru yang bersarang di kepala. Sampai saat ini, kematian W disebut polisi karena dugaan bunuh diri menggunakan senjata api milik Bripka I.
Tewasnya korban sudah dilakukan otopsi di rumah sakit Bhayangkara Medan beberapa waktu lalu.
Dan hasilnya, tidak ada ditemukan dugaan penganiayaan.
Sementara itu, keluarga W melalui kuasa hukumnya bernama Paul Tambunan, secara resmi telah membuat laporan polisi di Polda Sumut, Kamis (6/8/2026) malam.
Mereka menempuh jalur hukum ini karena merasa ada kejanggalan di balik kematian W.
Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) meminta keterangan dari ayah WL, mantan istri anggota Polri yang dilaporkan meninggal dunia akibat senjata api milik bekas suaminya. Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (6/8/2026) malam tersebut berjalan sekitar lima jam, mulai pukul 19.00 WIB hingga 00.00 WIB.
Kuasa hukum keluarga korban, Paul, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian sejatinya juga berencana memintai keterangan dari ibu korban pada saat yang sama, namun pemeriksaan terpaksa ditunda akibat kondisi kesehatan.
“Yang sudah diambil klarifikasi itu bapaknya W selaku pelapor. Semalam memang pihak Polda mau ambil keterangan juga ke ibunya, tapi karena kondisi ibunya kena stroke, jadi minta waktu,” ujar Paul saat dikonfirmasi, Jumat 7 Agustus 2026. (Ralian)












