Jaksa Agung Harus Bentuk Tim Khusus
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Fokus kepada perkara Mantan Jampidsus (Januari 2022- Juli 2025), lupa pada perkara Bank Mandiri Solo Jilid II yang mangkrak sejak 2019: PR bagi Jampidsus Kuntadi yang dilantik, Jumat (24/7) guna menuntaskannya.
Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea mengatakan perkara pembobolan Bank Mandiri Solo pada tahun 2012- 2014 sebesar Rp 201, 176 miliar oleh PT. Central Steel Indonesia (CSI) Cilegon, Banten menjadi PR (Pekerjaan Rumah) bagi Kuntadi yang dilantik sebagai Jampidsus pada Jumat (24/7/2026).
“Benar menjadi PR bagi Pak Jampidsus untuk dituntaskan, mulai ditetapkan para tersangka dan bawa ke pengadilan, ” katanya, Senin (10/8).
Dalam perbincangan dengan Portalkriminal. Id suka tidak suka, carut-marutnya penanganan perkara ini juga menjadi tanggung Jamwas Rudi Margono, yang sejak Juli ditunjuk menjadi Koordinator Tim 9 yang bertugas menyidik perkara Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah.
“Tentunya, menjadi tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan para pihak terkait atas tidak dituntaskannya perkara tersebut, khususnya terkait ada atau tidak faktor ‘X’. ”
Iqbal menjelaskan dengan dibuka atau dituntaskannya perkara tersebut, maka Publik akan percaya bahwa perkara Febrie semata mengalihkan aneka perkara korupsi ratusan miliar yang mandek sebelum Febrie menjabat Jampidsus dapat dibantah.
“Bisa disebut perkara ini menjadi ujian kredibilitas bagi Kejaksaan. Sekaligus menepis kesan tebang pilih di ruang Publik, ” sebut Iqbal.
Pelapor perkara Bank Mandiri Jilid I adalah Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
MANDIRI JILID II
Penyidikan Jilid II perkara Bank Mandiri ini, diterbitkan 31 Agustus 2018 tindak lanjut dari penyidikan Jilid I atas nama tersangka Dirut PT CSI Erika Liong dan Pengurus PT CSI Hua Ping. Mereka terbukti bersalah dan dihukum masing-masing 4 tahun dan 5, 6 tahun.
Dalam amar putusan, terungkap kredit dari Mandiri sebesar Rp 472 miliar, 2011 -2014 tidak digunakan untuk modal kerja perusahaan, tapi justru dibagi-bagikan kepada para pemegang saham.
Kerugian negara sebesar Rp 201,176 miliar adalah selisih antara kredit plus bunga dan denda sebesar Rp 557, 135 miliar dengan nilai aset PT. CSI sebesar Rp 355, 959 miliar.
Seperti diungkapkan Boyamin Saiman, Minggu (23/6/2019) mengutip Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: 0PDS/29/Pid .Sus/TPK/11/2017 untuk Mandiri Jilid I para pemegang saham yang diduga menerima aliran kredit ada 4 orang.
Mereka adalah, WJP (Wen Jian Ping) sebanyak Rp 15,5 miliar, TOC (Tan Oe Ciaw) Rp 15 miliar dan Rp16,5 miliar, GSH (Goew Siauw Hung) Rp 25 miliar dan NK (Nadia Kristanto) Rp10 miliar.
Kerugian negara sebesar Rp 201 dibebankan ke PT. CSI yang sampai kini tak kunjung dijadikan tersangka: Entah aset perkara ini sudah dilelang BPA ?
Perkara ini sempat dibuka pertama kali, Selasa (30/6/2020), setelah mangkrak sejak 2019, paska penetapan 6 tersangka, Jumat (4/1/2019).
Keenam tersangka, terdiri dua orang pengusul kredit kepada PT. CSI, yakni MAEP (Eks. Team Leader Bank Mandiri CBS Solo) dan HA (Eks. Senior Credit Risk Manager RRM VII Semarang-Floor Solo).
Empat lainnya, pegawai Bank Mandiri selaku Komite Kredit, yakni ED (CBC Manager Bank Mandiri Solo), MSHM (PKMK-RRM VII Semarang-Floor Solo), SBR (GH-Regional Commercial Sales 2) dan MSP (PKMK-Commercial Risk).
Satu tersangka lagi Bank Mandiri Jilid I atas nama Artanta Padmadewa (Eks. Relationship Manager Bank Manditi CBS Solo) belum dilimpahkanv ke pengadilan sampai saat ini tanpa alasan jelas.
Penyidikan Bank Mandiri Jilid II dibuka kembali pada 2020 dengan memeriksa RS alias WJP (Wen Jian Ping) dan Y pada Selasa (2/11/2020).
Pemeriksaan ini melengkapi pemeriksaan sebelumnya atas nama Novita (Pemilik PD. Megatama Electric) dan Nadia Kristianto (Pemilik PT Aditama Elekrindo) pada Selasa (30/6/2020) serta Goei Siauw Hung (Pemilik PT. Sinar Purnama), beberapa hari sebelumnya.
Selain itu turut diperiksa Direktur Utama PT. San Xioang Steel inisial XHG pada Senin (1/11).
Terakhir, Kejaksaan Agung memeriksa
Policy and Procedure Group Head PT. Bank Mandiri,Tbk inisial WFR.
Bahkan, WFR sudah diperiksa dua kali,
yakni Jumat (1/10) dan Senin (4/10), tapi tetap berstatus saksi dan tidak dicegah ke luar negeri.
JAKSA AGUNG TURUN TANGAN
Sajak itu pemeriksaan terhenti dan para pemegang saham yang disebut menerima aliran kredit Bank Mandiri tidak berstatus dan juga tidak dicegah bepergian ke luar negeri.
Perkara ini mengingatkan Sritex Jilid II yang melibatkan Sindikasi Perbankan (Bank BNI, BRI dan LPEI) terkait pengucuran kredit Rp 2, 5 triliun secara melawan hukum yang terhenti sejak November 2025.
Padahal, para direksi dari ketiga bank berplat merah tersebut sudah diperiksa namun tak kunjung ditetapkan tersangka bahkan juga tidak dicegah ke luar negeri.
“Bila berkaca kepada perkara Pak Febrie kontras sekali. Pak Jaksa Agung harus turun tangan dan bentuk tim khusus agar kesan tebang pilih dapat ditepis, ” himbau Iqbal sekaligus akhiri perbincangan.(ahi)












