Pelajar Bawa 8 Paket Tembakau Sintetis Ditangkap Polisi di Sepatan Tangerang

TANGERANG : Unit Reskrim Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan seorang pelajar berinisial RR (18) membawa delapan paket tembakau sintetis atau sinte di Pisangan Mangga Dua, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, menjelaskan penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Pol Arqi Afiandi, pada Senin 17 Agustus 2026 lalu. “Saat itu anggota
kami menemukan delapan paket diduga berisi tembakau sintetis di tas selempang milik terduga pelaku,” kata Fahyani yang dikonfirmasi, Senin (24/8/2026) siang.

Kapolsek menuturkan, delapan paket tersebut dilakban warna merah bertuliskan “fragile”. Dalam pemeriksaan tembakau sintetis atau tembakau gorilla itu dengan berat bruto 6,12 gram. Barang bukti lain diamankan pula satu HP dan satu sepeda motor Yamaha .

Fahyani menerangkan, dari hasil tes awal laboratorium terhadap barang bukti menunjukkan positif jenis tembakau gorilla/sinte. Namun ujar kapolsek, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan terdapat jaringan lainnya.

Menurut kapolsek, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya menerima laporan warga disampaikan melalui layanan 110..”Terima kasih warga di Sepatan saat ini sudah berani memberikan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Selatannya,” tuturnya lagi.

Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian untuk bergerak cepat dan mencegah peredaran narkotika semakin meluas,” kata Eko.(Warto)