Sita Aset Aseng 338 M Lebih, Korporasi QSS Bakal Jadi Tersangka: Nilai Aset Sitaan Jauh Dibawah Kerugian Negara Triliunan

JAKARTA: Sita aset bergerak dan tidak bergerak disita dari tangan Aeng alias Sudianto senilai Rp 338 miliar lebih. Korporasi PT. Quality Sukses Sejahtera (QSS) hampir pasti dijadikan tersangka karena hasil sitaan masih jauh dari kerugian negara ditaksir triliunan rupiah.

“Harus demikian (jadikan tersangka korporasi, Red). Jika ingin kerugian negara dapat dipulihkan dan dikembalikan ke negara, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Senin (31/8).

Menurut Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) mentersangkakan korporasi dalam rangka pemaksimalan kerugian negara bukan hal baru, merujuk kepada 4 perusahaan Smelter dalam perkara tata kelola timah dan 6 perusahaan importir baja.

Kemudian, 3 grup perusahaan CPO (Crude Palm Oil) atas nama Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Serta, 7 anak usaha Duta Palma Group dalam perkara kegiatan perkebunan sawit ilegal di Kabupaten Inhu, Riau.

“Lebih cepat lebih baik. Langkah ini sekaligus bukti Kejagung komit dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, ” pungkasnya.

Aseng adalah tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT. QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025 .

Dugaan kerugian negara triliun rupiah. Angka pasti masih menunggu perhitungan auditor BPK.

SECARA MARATON

Penyitaan aset milik Aseng dilakukan secara maraton sejak 25 – 29 Agustus 2025. Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh Tim Penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp 338. 358.700.000.

Kapuspenkum Anang Supriatna dalam keterangannya Sabtu (30/8) malam merinci aset yang disita terbagi dalam dua kelompok, aset bergerak dan tidak bergerak.

Aset tak bergerak, total estimasi yang disita sebesar Rp 1, 438 miliar lebih. Nilai itu akumulasi dari dua bidang tanah/bangunan yang disita di Pontianak seluas 284 M2 dengan nilai estimasi Rp 908, 8 juta. Lalu, tiga bidang tanah/bangunan di Kabupaten Kubu Raya seluas 588 M2 dengan nilai Rp 529, 9 juta.

Sementara aset tidak bergerak (sarana transportasi laut, alat berat dan armada operasional) dengan nilai total keseluruhan Rp 336, 920 miliar lebih.

Penyitaan dilakukan di lokasi area Perairan/Pelabuhan Pertambangan PT. QSS, berupa 7 unit Kapal Tongkang dengan estimasi nilai Rp 30 miliar per unit serta 7 unit Kapal Tug Boat dengan estimasi Rp 10 miliar per unit.

Dari lokasi Area Pool Kendaraan/Jalur Logistik PT. QSS, berupa 23 unit Dump Truck mereke Hino dedak estimasi Rp 19) juta per unit.laly, 23 unit merek Dongfeng dengan estimasi Rp 60 juta per unit dan dua unit mobil operasional Double Cabin dengan estimasi Rp 200 juta per unit dan 1 unit Single Cabin estimasi Rp 150 juta.

Selanjutnya, dari lokasi Area Site/Pit Pertambangan PT. QSS berupa 16 Unit Alat Berat Operasional Pertambangan, terdiri 10 unit Excavator, 2 unit Grader, 2 unit Loader dan 2 unit Vibro dengan total nilai Rp 32 miliar.

“Semua alat bukti termasuk barang bukti yang disita, disegel dititipkan kepada Tim Satgas BPA Kejagung (agar nilai aset tidak menurun, Red), ” pungkas Anang.(ahi)