Serahkan Kerugian Negara 401 M, PT. CNI “Lolos” Jerat Pidana: Dirut PT. Tooshida Laode Sinarwan Juga Lolos Pidana?

Laode Tercatat Masih Tersangka di Kejati Sultra

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Entah takut dijerat tindak pidana korupsi, PT CNI (Ceria Nugraha Indotama) dengan sukarela mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 401, 653 miliar terkait perkara tata kelola nikel tahun 2017- 2020 kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (28/8).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Saiful Bahri Siregar menyambut itikad baik manajemen PT. CNI dalam rangka pemulihan keuangan negara.

“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi pada penindakan berupa pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan, ” katanya, Senin (31/8).

Dalam keterangannya kepada wartawan, Saeful tidak menjelaskan lebih jauh siapa saja Jajaran PT. CNI yang dijerat sebelum ini mengingat sejauh ini yang dirilis baru Laode Sinarwan Oda Dirut PT. Tooshida Indonesia (TSHI) dan Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto yang ditetapkan tersangka.

Khusus, Hery Susanto ditetapkan tersangka terkait perkara penghalangan penyidikan.

Sementara Laode ini sempat ditetapkan tersangka juga oleh Kejati Sultra pada Kamis (17/6/2021) bersama 3 tersangka lain era Kajati Sarjono Turin perkara Penyalahgunaan Kawasan Hutan dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Toshida Indonesia.

Sampai kemudian, berhasil diamankan dan ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Selasa (12/5/2026) pada perkara berbeda, yakni tata kelola nikel pada 2017 -2020.

Saiful hanya menjelaskan sejak disidik perkara tersebut telah diperiksa sebanyak 116 orang saksi dan tiga orang ahli.

Kemudian, Penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri dan penggeledahan di beberapa lokasi di Sultra, Daerah Khusus Jakarta dan Sulsel.

“Terhadap uang yang diserahkan PT. CNI telah dititipkan di Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, ” ungkap Saiful.

“Kerugian negara pada perkara te sebut sesuai hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan) yang telah kita terima, ” ungkapnya.

MODUS PT. CNI

Menjawab pertanyaan wartawan, Saiful beberkan bahwa perkara berawal pada tahun 2017- 2019 di Sultra terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yaitu PT. CNI yang belum memiliki RKAB (Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya) dan tidak memiliki rekomendasi ekspor.

Bekerjasama dengan oknum penyelenggara negara pihak PT. CNI melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar <1,7% (kurang dari satu koma tujuh persen) untuk memenuhi syarat ekspor.

“Menggunakan dokumen tidak sah, PT. CNI lalu melakukan ekspor nikel secara ilegal sehingga berakibat terjadinya kerugian keuangan negara, ” pungkasnya.

iKUT DIRUT PT. TOOSHIDA LOLOS PIDANA ?

Jauh sebelum Dirut PT. Tooshida Indonesia ditetapkan tersangka pada Selasa (12/5), yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sultra pada Kamis (17/6/2021).

Dengan telah dipulihkan kerugian negara, maka status tersangka Laode Sinarwan ikutan “gugur” ?

Turin menjelaskan yang bersangkutan buron sejak Juli 2021, maka statusnya tetap sebagai tersangka.

“Tiga kali dipanggil sebagai tersangka, tapi tidak pernah dipenuhi sehingga dimasukan Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buronan, ” kata Kajati Sultra Sarjono Turin (kini, Staf Ahli Jaksa Agung) saat dihubungi, Minggu (25/7/2021).

La Ode ditetapkan tersangka terkait perkara tidak dilunasinya PNBP-PKH (Penggunaan Kawasan Hutan) sebesar Rp 151, 90 miliar.

Selain La Ode, Kejati Sultra telah menetapkan pula sebagai tersangka terhadap Umar (GM. PT. TI), Burhanuddin (Eks. Plt Kadis ESDM Pemprov Sultra) dan Yasmin (Kabid Minerba ESDM Pemprov Sultra.

Berbeda dengan La Ode, Umar dan Burhanuddin memenuhi panggilan pertama, Kamis (17/6) dan ditahan.

Satu tersangka lagi, Yasmin ditahan, Senin (28/6).(ahi)