PORTALKRIMINAL. ID-JAKARTA: Kejaksaan terus berkas perkara 7 tersangka perkara MBG. Namun pada saat yang sama hampir dipastikan 14 nama tersisa dalam telepon genggam Sony Sonjaya lolos Jerat Pidana.
Dalam artian, kasus mereka berhenti. Padahal, Jampidsus (saat itu) Dr. Febrie Adriansyah sudah berjanji akan menuntaskan paska 33 nama lain diverifikasi dan dikonfirmasi, pada Jumat (10/7).
Ke-47 nama yang disebut -sebut terkait dengan kasus MBG terungkap ketika telepon genggam Sony Sonjaya disita Kejaksaan Agung. Mereka diduga meminta dapur SPPG dan lainnya.
“Kita berpikir positif saja. Bisa jadi, mereka belum disentuh karena kesibukan Gedung Bundar (Pidsus) Kejagung, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Rabu (16/9).
Sejak ditunjuknya Saiful Bahri Siregar sebagai Direktur Penyidikan, sejumlah perkara karya Eks. Jampidsus Febrie Adriansyah kembali dilanjutkan.
Termasuk, diantara perkara tersebut adalah perkara penyerobotan lahan Inhutani V oleh PT. PSMI yang bisa disebut karya Jampidsus Kuntadi yang dilantik pada Jumat (24/7). Perkara itu juga bukan asli baru, tapi karya Kejati Lampung yang diambil alih oleh Kejagung.
Menurut Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) persoalan ke-14 nama tersebut tetap harus dituntaskan agar tidak muncul kesan tebang pilih.
“Hal ini sesuai dengan komitmen Pimpinan Kejaksaan bahwa perkara tersebut ditangani secara profesional, independen dan akuntabel, ” pungkasnya.
Penyidikan perkara MBG bisa disebut antitesa dari perkara Febrie Adriansyah yang terus diperluas, namun dapat dituntaskan pemberkasannya dan sejak Selasa (15/9) telah dilakukan penyerahan tahap I ke Penuntutan. Penetapan tersangka pada Sabtu (11/7).
Bandingkan dengan perkara MBG. Penetapan tersangka dilakukan sejak Rabu (3/6/2026), tapi sampai kini masih belum diketahui kapan pemberkasan dituntaskan.
DUA PENGURUS YAYASAN BERBEDA
Penyidikan perkara tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 – 2026 pada Rabu (16/9) dilanjutkan dengan memeriksa empat orang saksi.
Para saksi tersebut, terdiri NS selaku Staf pada BGN. Kemudian tiga Pengurus, yakni PS dan AS dari Yayasan IFSR dan J (Yayasan PRL).
“Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan (terhadap 7 orang tersangka, Red), ” ujar Kapuspenkum Anang Supriatna.
Dalam keterangannya tidak disebut keterkaitan ke-4 orang saksi, khususnya kedua pengurus Yayasan IFSR dan PRL: Peran dan keterlibatan mereka.
Perkara MBG “berhenti” pada 7 tersangka atas nama Dadan Hindayana, Letjen TNI Purn Lodewyk Pusung, Irjen Pol Purn. Sony Sonjaya, Brigjen Pol Lalu Iwan Muhammad Mahardan.
Berikutnya, Asep Yusuf Somantri (Swasta), Andri Mulyono (Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal- Rekanan Motor Listrik) dan Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review).(ahi)












