Polda Metro ungkap 2 Pabrik Obat Keras, Sita 7.862.500 Butir

JAKARTA: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 16 tersangka dalam mengungkap tindak pidana peredaran gelap obat-obatan berbahaya jenis daftar G dalam skala besar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti Tramadol dan Triheksifenidil 7.862.500 butir.

Pengungkapan berskala besar ini berpusat di dua lokasi berbeda wilayah Surakarta (Solo) dan Sukoharjo, Jawa Tengah.

​Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Dadang Hartanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari temuan awal paket mencurigakan di Jakarta Utara.

​”Tim Opsnal Subdit 3 mendapat informasi dari Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta telah menemukan 20 koli berisikan obat keras jenis Tramadol sebanyak total 650.000 butir di Kompleks Pergudangan Kereta Api, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu, 7 Oktober 2026,” terang Komjen Dadang di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).

Turut mendampingi dalam konferensi pers tersebut Kabid Humas Kombes Pol. Budi Hermanto, Dirresnarkoba Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, serta pimpinan instansi terkait dari Bea Cukai, BNN dan TNI.
​
​Setelah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan perusahaan ekspedisi, penyidik mendapati paket tersebut dikirim dari jasa ekspedisi PT Kurnia Indah Delapan (KI8) Solo, Jawa Tengah.

​Tim kemudian bergerak cepat menuju Surakarta dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi. Dari rekaman CCTV, diketahui paket tersebut dikirim oleh tiga orang laki-laki menggunakan mobil boks. Melalui pemetaan intensif, penyidik berhasil menggerebek dua lokasi pabrik rumahan (gudang) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

​Pabrik Pertama (Kartasura), digerebek pada Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 11.30 WIB di Jl. Indronoto No. 12, Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo. Di lokasi ini, petugas mendapati aktivitas produksi obat Tramadol secara langsung dan mengamankan pelaku berinisial MR dan ATM. ​

Pabrik Kedua (Gatak): Berdasarkan interogasi, tim menyasar lokasi kedua pada pukul 12.30 WIB di Jl. Jawit, Trangsan, Gatak, Sukoharjo. Gudang ini memproduksi obat terlarang jenis Triheksifenidil.

​Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa total ada 16 tersangka yang berhasil diamankan dari kedua lokasi penggerebekan tersebut.

​Pabrik Kartasura (Tramadol): Mengamankan 9 orang tersangka berinisial JPI, CS, R, AA, PAP, K, S, ERS, dan TBW. Mereka memiliki peran terstruktur mulai dari operator pencampur bahan baku, operator pencetak tablet, pencetak strip, hingga koordinator pengemas.

​Pabrik Gatak (Triheksifenidil) mengamankan 5 orang tersangka berinisial DO, MFS, W, MK, dan IS sebagai koordinator pabrik, operator pencampur, hingga operator pencetak tablet.

​”MR bertindak sebagai koordinator kedua pabrik yang mengatur seluruh aktivitas produksi dan melaporkannya kepada W (DPO) selaku pemilik pabrik dan A (DPO) selaku tangan kanan,” ujar Kombes Bismo.

Berdasarkan hasil penyidikan, pabrik di Gatak telah beroperasi sejak tahun 2025, sementara pabrik di Kartasura baru beroperasi mulai Juli 2026.

​Pabrik Tramadol: Beroperasi 2 shift per hari (08.00 – 24.00 WIB) dengan kapasitas produksi 50 hingga 55 koli per hari. Nilai jual dari produksi ini diperkirakan mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar per hari.

​Pabrik Triheksifenidil: Beroperasi 1 shift per hari (08.00 – 16.00 WIB) dengan kapasitas sekitar 20 koli per pengiriman dan nilai jual mencapai Rp 800 juta.

​Petugas juga mengamankan barang bukti masif berupa 9 unit mesin pencampur, 4 unit mesin pencetak tablet, 6 unit mesin cetak strip, 4 unit mesin press plastik, jutaan butir obat siap edar, bahan baku (prekursor), kendaraan operasional, serta menyita uang tunai senilai Rp9.000.000.000 beserta BPKB dan surat berharga di tempat tinggal yang diduga milik buronan W di Apartemen Kahyangan, Sukoharjo.

​Menanggapi kasus sindikat obat ilegal ini, Kapolda Metro Jaya menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras tanpa izin sesuai dengan arahan Kapolri. Pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap para bandar yang merusak masyarakat.

​”Kalau tidak diindahkan, kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur serta mengejar mereka yang melakukan kejahatan narkoba dan obat keras,” tegas Komjen Dadang.

​Sementara itu, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik dari Bidlabfor Polda Jateng, sampel tablet yang disita positif mengandung zat Tramadol dan Triheksifenidil yang merupakan golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) dan dilarang diedarkan bebas tanpa resep dokter.

​Pihak kepolisian mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat-obatan ini di luar dosis medis dapat memicu dampak buruk serius bagi kesehatan, antara lain, mulut kering, gangguan pencernaan (konstipasi, mual, muntah), sakit kepala, serta rasa lemas dan mengantuk berat akibat penekanan pada sistem saraf pusat. Risiko jangka panjang berupa gangguan fungsi otak dan jantung, kerusakan ginjal dan liver, hingga ketergantungan berat.

Para tersangka dijerat kefarmasian Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UndangUndang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Amin)