Implementasi Komitmen Kajati Sultra
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ungkap praktik koruptif dalam belanja makanan dan minuman jamuan tamu pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sultra tahun 2022- 2023. Dua Mantan Pejabat teras Pemprov Sultra ditetapkan tersangka secara terpisah.
Pertama, adalah Asrun Lio (AL) dalam kapasitas Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sultra yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/10).
Kedua, adalah Abdul Rajab (AR) selaku Mantan Karo Umum Setda Pemprov Sultra periode 2021- 2023 yang ditetapkan tersangka dalam kapasitas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) para Selasa (20/10). Kini, dia menjabat Karo Perekonomian pada Setda Pemprov Sultra.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Enjang Slamet mengatakan penetapan tersangka baru atas nama AR, adalah pengembangan perkara yang diduga merugikan negara sekitar Rp 4, 2 miliar.
“Telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan AR sebagai tersangka dan ini pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menetapkan AL sebagai tersangka pada Kamis (15/10) lalu, ” katanya, Selasa (20/10).
Keberhasilan mengungkapkan praktik koruptif ini tidak lepas dari komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Dr. Sugeng Riyanta dalam pemberantasan korupsi.
Semua tidak lepas dari perjalanan karirnya yang sempat dipercaya sebagai Kasubdit Tipikor dan TPPU pada Direktorat Penyidikan, Jampidsus Kejagung.
“Saya hanya menjalankan Amanah Bang, ” tuturnya merendah ketika ditanya Portalkriminal. Id., Rabu (21/10).
DUA MODUS
Dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Kejati Sultra, Enjang mengungkapkan ada dua modus yang diduga dilakukan dalam praktik penyimpangan anggaran jamuan makan dan minum untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Modus pertama, realisasi pencairan anggaran yang melebihi ketentuan atau terjadi kelebihan pembayaran. Dimana atas kelebihan pembayaran, dikembalikan dalam bentuk tunai (cashback). Namun, cashback itu tidak disetor ke negara, tapi dialirkan kepada pihak terkait untuk kepentingan pribadi.
Kedua, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat Biro Umum tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan alias fiktif. Anggaran dikeluarkan namun tidak ada kegiatan.
“Akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara (mencapai sekitar Rp 4, 2 miliar, Red), ” ujar Enjang.
Demi kepentingan penyidikan terhadap tersangka Abdul Rajab ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan. Dia ditahan di Rutan Kendari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 jo. Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta jo. Pasal 9 dan Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pengungkapan perkara secara tuntas, Kejati Sultra juga sudah memeriksa Mantan Gubernur Sultra Ali Mazi dan Mantan Wagub Sultra Lukman Abunawas.(ahi)












