Lagi, Pengurus Foster & Oil Energy Dicecar Skandal Pengelolaan Ladang Migas Bekasi: Dicegah Tidak. Apalagi Ditetapkan Tersangka

Publik Berharap Tidak Ada Tebang Pilih

PORTALKRIMINAL. ID -JAKARTA: Lagi-lagi, Pengurus Foster & Oil Energy asal Singapura diperiksa Mega Skandal Korupsi terkait salah urus pengelolaan ladang Migas Jatinegara, Bekasi tahun 2019-2024.

Namun, Lagi-lagi usai pemeriksaan terhadap HA tidak juga ditetapkan seorang pun dari Jajaran Pengurus Foster & Oil Energy sebagai tersangka dan atau dicegah ke luar negeri.

“Bila kita melihat penyidikan perkara PT. CNI terkait ekspor nikel ilegal yang berbuntut korporasi dan 4 subjek hukum perorangan dijadikan tersangka, maka kita melihat semacam ‘anomali’ dalan penanganan perkara Moga ini, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Douglas Tobing, Rabu (21/10).

Namun demikian, dia masih memiliki keyakinan atas kapabilitas dan integritas tim penyidik untuk segera menemukan tersangka.

“Bila bisa ditetapkan lebih cepat tentu lebih baik agar Publik percaya bahwa Gedung Bundar (Pidsus), Kejaksaan Agung sudah kembali seperti saat dipimpin Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah cepat tetapkan tersangka dan ditahan, ” ujarnya.

Douglas merasa perlu mengingatkan penyidik karena objek perkara ini terjadi di depan mata, di Bekasi sehingga tidak beralasan untuk menunda menetapkan tersangka, seperti perkara PT. PSMI di Lampung dan PT. CCM di Kalimantan Utara.

“Kita sayang Kejaksaan. Karena itu hindari kesan ada ‘tebang – pilih’ jika Kejaksaan ingin dipercaya Publik, ” pungkasnya.

KESEKIAN KALI

Sebelumnya, Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan pemeriksaan HA dimaksudkan untuk membuat terang tindak pidana sekaligus melengkapi pemberkasan.

Hanya saja, dalam keterangannya Selasa (20/10) tidak diterangkan peran HA dalam perkara yang merugikan negara Rp 2 triliun lebih tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan guna buat terang tindak pidana dan sekaligus melengkapi pemberkasan, ” tutupnya.

Sebelum ini, Managing Director Foster Oil & Energy Pte. Ltd Izma A. Bursman (IAB) yang diperiksa bersamaan dengan Dirut PT. Migas Kota Bekasi Apung Widadi pada Selasa (13/10).

Pemeriksaan terhadap IAW untuk kedua kalinya setelah yang pertama pada Rabu (30/9).

Terakhir, pada Rabu (14/10) diperiksa dua pengurus Foster & Oil Energy, yakni atas nama HIS dan HR.

Selain itu, Kejagung juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan alat bukti di kantor Foster & Oil Energy Pte. Ltd. di kawasan Sudirman, Jakarta.

Tetapi sampai kini tidak ada satu pun dari Jajaran Pengurus Foster & Oil Energy yang dicegah bepergian ke luar negeri meski patut diduga keterlibatan dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut menguat.

KANGKANGI AKAL SEHAT

Perkara Mega Korupsi di Bekasi nyaris bisa disebut kangkangi akal sehat. Bagiamana tidak, sebab sejak dibuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT. Migas Bekasi dengan Foster tanpa izin DPRD Kota Bekasi pada 2009.

Hingga kemudian, PKS dirubah secara diam-diam menjadi Joint Operating Agreement alias Kerja Sama Usaha (KSO) pada 2011. Lalu secara tersembunyi diamandemen pada 2012, 2013 dan 2019.

Mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 9 Tahun 2009 maka kerja sama Strategis BUMD wajib mendapat persetujuan DPRD.

Terakhir, Mahkamah Agung membatalkan kontrak kerja sama antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energi Pte Ltd pada April 2022 melalui putusan No. 985 K/Pdt/2022 mengabulkan kasasi PD Migas

Putusan ini tindak lanjut dari pembatalan JOA oleh PD. Migas dan pencopotan GM Foster & Oil Energy pada 2020..

Foster gugat balik di PN. Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung. Mereka menuduh PD. Migas melakukan wanprestasi dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 11,89 miliar (ahi)