Tan Kian Akui Tidak Pernah Diarahkan Jadi Tersangka: Kuatkan Kriminalisasi Atas Febrie Adriansyah ?

Ferry Peras Tan Kian Wakili Kepentingan Siapa ?

PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Pengusaha properti kondang Tan Kian secara jujur mengakui tidak pernah diarahkan atau digiring penyidik Kejaksaan Agung bakal dijadikan tersangka perkara Asuransi Jiwasraya dan perkara Asabri.

“Tidak, ” jawab Tan Kian atas pertanyaan Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah apakah dirinya pernah diarahkan atau diancam akan ditetapkan sebagai tersangka dalam lanjutan persidangan perkara pemerasan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (3/11).

Jawaban Tan Kian secara tidak langsung “gugurkan” kesaksian Ferry Yanto Hongkiriwang pada Senin (2/11) yang menyebutkan Tan Kian akan dijadikan tersangka, jika tidak serahkan uang 5 juta dolar Singapura atau setara Rp 55 miliar.

“Koko bakal dijadikan tersangka, (makanya) kalau enggak mau tersangka, siapkan dana 5 juta dollar Singapura,” ujar Tan Kian menirukan ancaman dari Ferry yang lebih pantas disebut Markus alias Makelar Kasus.

Menjawab pertanyaan Febrie, Tan Kian mengungkapkan dirinya lebih banyak ditanya soal aset (bukan peristiwa pidana, Red) terkait aset yang dimiliki dan yang berkaitan kerjasama (dengan terpidana perkara Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, Red).

“Saya juga sempat ditanya soal penggunaan uang dalam perkara Jiwasraya dan Asabri, tapi saya bilang tidak ada keterkaitan dengan perkara yang disidik. ” tegas Tan Kian.

Pengakuan Tan Kian makin memperkuat dugaan bahwa nama Febrie sengaja digunakan Ferry guna “memeras” para pihak yang bersinggungan dengan perkara ?

Sekaligus menguatkan dugaan bahwa Febrie sengaja dikriminalkan agar terjungkal dari kursi Jampidsus dan gagalkan pencalonan sebagai Jaksa Agung mengingat kinerjanya yang menyikat para koruptor dan Oligarki dalam kapasitas Ketua Pelaksana Satgas PKH ?

“Jika mengacu kepada kesaksian Ferry dan Tan Kian rasanya sulit ditepis dugaan bahwa Febrie sengaja dikriminalisasi, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Douglas Tobing secara terpisah.

Namun demikian, dia minta untuk tidak cepat berkesimpulan dan sebaliknya ditunggu sampai persidangan tuntas.

“Saya yakin majelis akan memutus perkara berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan bukan rumours tanpa alat bukti, ” tutupnya.

Pada persidangan sehari sebelumnya Febrie mengatakan dirinya telah dikriminalisasi dari pengakuan dan fakta dari kesaksian Ferry.

Hal serupa pernah disampaikan pada pemeriksaan dirinya oleh Tim 9 (Kejagung), Jumat (24/7).

PROTES

Uang sudah diserahkan, tapi tetap diperiksa dalam perkara Asuransi Jiwasraya dan Asabri. Tan Kian layangkan komplain kepada Ferry sang Markus.

“Saya komplain. Loh, itu kan sudah saya serahkan, kenapa masih tetap saya dipanggil, diperiksa,” keluh Tan Kian saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim Tipikor.

Ferry disebut Tan Kian meminta dirinya untuk mengikuti saja pemeriksaan, tapi Tan Kian tidak terima atas jawaban itu karena khawatir merusak reputasinya sebagai tersangka di mata perbankan.

Atas jawaban Tan Kian, Ferry kemudian tawarkan solusi agar Tan Kian tidak perlu melewati pintu masuk (pintu masuk belakang Gedung Kejagung).

“Nanti akan ada orang yang menjemput melalui pintu khusus berpagar teralis di Jalan Hasanuddin (pintu masuk Gedung Bundar maksudnya, Red) lalu diantar gunakan lift khusus (bagian belakang Gedung Bundar) menuju tempat pemeriksaan di lantai VIII, ” ungkap Tan Kian.

Kepada JPU, Tan Kian mengakui 6 kali diperiksa, yakni 5 kali dalam perkara Asabri dan sekali dalam perkara Asuransi Jiwasraya.

Ferry mulai berkelana di Kejagung sekitar tahun 2015 dan bahkan pada tahun 2018 pernah ikut pawai obor Asian Paralimpic di Pontianak, Kalbar.

SIAPA LUCY KWEEK ?

Uang hasil pemerasan pinjam istilah JPU diserahkan dalam tiga tahap dalam waktu 10 hari, dalam bentuk pecahan 1000 dolar Singapura.

“Uang tersebut saya bungkus dalam kertas warna cokelat dan kemudian dimasukan dalam tas kresek, ” ujar Tan Kian.

Penyerahan uang tersebut dilakukan di Lantai 8 Hotel Ritz Carlton Pasific milik Tan Kian, kepada Ferry Boboho nama lain Ferry Yanto Hongkiriwang.

Tan Kian menjelaskan penyerahan uang Rp 55 miliar dilakukan setelah dirinya dikenalkan kepada Mei Le Lucy Dewi Kusuma alias Lucu Kweek oleh Ferry.

“Uang baru saya serahkan pada pertemuan berikutnya karena takut reputasi saya rusak dan juga ancaman Ferry akan dijadikan tersangka, ” pungkasnya.(ahi)