Diwarnai Pengusiran Dua Intel Lucy Kweek
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah tegaskan dirinya tidak pernah membicarakan penanganan perkara Tan Kian kepada siapapun Apalagi sampai melakukan tawar-menawar Rp 55 miliar seperti diungkap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho agar Tan Kian tidak dijadikan tersangka perkara Asuransi Jiwasraya.
Oleh karena itu pula, Febrie mempertanyakan (maksud dan tujuan, Red) saksi Ferry Boboho alias Ferry Yanto Hongkiriwang menyeret namanya dalam persoalan Tan Kian.
“Saya merasa dikriminalisasi (bagian penjegalan agar tidak dicalonkan sebagai Jaksa Agung, Red), ” tutur Febrie sembari paparkan dirinya selama berkarir 30 tahun sebagai Jaksa tidak pernah dilaporkan melakukan pemerasan.
Sementara tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, yakni Febri Diansyah pertanyakan inkonsistensi (tidak konsisten) keterangan Ferry Boboho, yang menyebut pertemuan dengan kliennya pada April 2021, tapi uang 5 juta dolar Singapura setelah dipotong “jatah reman” sebesar Rp 5 miliar buat Ferry dilakukan dan diambil foto dengan menggunakan ponsel Ferry pada tahun 2020.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan menanggapi kesaksian Ferry Baby, nama lain di kalangan tertentu karena untuk menggambarkan bentuk wajah dan bodinya seperti bayi bongsor pada persidangan perdana Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat, yang digelar Senin (2/10) sampai Selasa (3/10) dini hari.
Persidangan tersebut juga diwarnai dengan pengusiran dua orang oleh majelis hakim, yang diduga bertugas sebagai intel untuk saksi Lucy Kweek alias Lustje Dewi Kusuma.
Ferry dan Lucy adalah dua saksi kunci terkait dugaan pemerasan re harap Tan Kian sebanyak 5 juta dolar Singapura: Mereka berdua berkepentingan agar keterangan mereka tidak berseberangan.
Persidangan berlanjut dengan minta keterangan saksi Lucy Kweek (orangnya Tan Kian, Red) dan Tan Kian setelah Ferry Yanto Hongkiriwang yang berjalan 12 jam lebih usai sidang dibuka sekitar pukul 10 pagi.
Pada kesaksiannya, Ferry mengaku pernah diminta Febrie untuk menemui Tan Kian guna meminta uang 5 juta dolar Singapura dengan dalih bakal dijadikan tersangka dalam perkara Asuransi Jiwasraya.
Dalam kesaksiannya terungkap pula bahwa dirinya mengendalikan rekening kantor hukum Prime Solutions meski diakuinya tidak memiliki layar belakang ilmu hukum. Tercatat di rekening uang Rp 22 miliar berasal dari dana masuk dan nilai transfer.
Pemeriksaan perkara pemerasan 5 juta dolar Singapura yang dibantah keras Febrie menjadi demikian penting karena menjadi tindak pidana asal dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Febrie yang didakwa perkara korupsi dan TPPU. Juga duduk di kursi pesakitan Nurman Herin dan Don Ritto, tapi mereka berdua hanya didakwa TPPU.
NANGGUNG
Febrie mengungkapkan ketika menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Tan Kian pernah diperiksa berulang kali enam sampai tujuh kali terkait kerjasama pembangunan apartemen South Hills, Mega Kuningan, Jakarta Selatan dengan Benny Tjokrosaputro (terpidana seumur hidup perkara Jiwasraya, Red).
Sejumlah aset, berupa ratusan unit apartemen dan tanah milik Tan Kian, yang pernah dijadikan tersangka perkara pembobolan Asabri sebesar Rp 410 miliar tapi dihentikan penyidikannya pada 2009 dalih sudah mengembalikan kerugian negara 13 juta dolar AS ke Kejaksaan Agung, disita.
Belakangan barang rampasan itu sudah dilelang oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) beberapa bulan lalu.
Oleh karena itu, Febrie yang tetap tampil percaya diri mempertanyakan ketika perkara Jiwasraya berkembang menjadi tuduhan terhadap dirinya meminta uang kepada Tan Kian.
Padahal selama menangani perkara Mega Skandal Korupsi tersebut, kepada Majelis Hakim pria berdarah Lahat, Sumsel mengaku sudah menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Kalau mau dan mungkin, objeknya bisa saja ratusan unit Apartemen South Hills yang saya sita, termasuk tanah yang disita milik Tan Kian, ” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, selain Benny Tjokrosaputro juga taipan muda Heru Hidayat,Jajaran Direksi PT. Asuransi Jiwasraya dan 13 Korporasi dijadikan tersangka.
Mereka terbukti melakukan korupsi.
Disamping dipidana seumur hidup Benny dihukum bayar uang pengganti Rp 8 triliun. Begitu juga Heru dihukum seumur hidup juga bayar uang pengganti Rp 10 triliun.
Kepada majelis hakim, Febrie turut mempertanyakan kecukupan alat bukti yang digunakan untuk menyeret dirinya dalam perkara tersebut. Ia meminta majelis hakim menilai seluruh keterangan saksi secara jernih dan tidak mengabaikan alat bukti lain.
“Kalau seorang bisa menuduh si A seperti itu, sepuluh orang saja, maka ini akan terjadi seperti saya sekarang ditersangkakan dan ditahan dengan satu alat bukti,” ungkapnya.
TIDAK KONSISTEN
Bile Febrie pertanyakan soal rangkaian cerita Ferry Boboho yang terkesan “dipaksakan” maka tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah pertanyakan inkonsistensi alias tidak konsistennya keterangan Ferry soal permintaan uang kepada Tan Kian terkait konstruksi peristiwa.
“Tadi saksi mengaku banyak lupa, maka saya mencoba membantu ingatan saksi dengan memulai konfirmasi konstruksi peristiwa dari akhir bukan dari awal. Sebab peristiwa terakhir lebih mudah diingat,” tanya Febri
Febri memulai dengan konfirmasi soal pengakuan Ferry menemui Febrie Adriansyah saat meninggalnya mertua mantan Jampidsus tersebut. Ferry Boboho memastikan pertemuan itu terjadi di rumah duka.
Ferry Boboho memastikan walau ditingkahi kata lupa, bahwa pertemuan itu membahas permintaan Tan Kian agar dibantu dalam kasus korupsi jiwasraya yang sedang disidik.
Sebagaimana isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ferry Boboho, pada intinya bersaksi bahwa Febrie mengatakan kepadanya bahwa Tan Kian bisa jadi tersangka. Agar selamat dari status tersangka, Tan Kian harus memberikan uang 5 juta dolar Singapura.
Setelah mendapat keterangan Ferry terkait isi pertemuan di rumah duka, yaitu bulan April 2021.
Dia kemudian menanyakan kapan pelaksanaan penyerahan uang dari Tan Kian kepada Ferry Boboho ?
Kendati kembali ditingkahi kata lupa waktunya, Ferry memastikan setelah pertemuan di rumah duka April 2021.
Penyerahan uang dari Tan Kian kepada Ferry dilakukan tiga tahap sehingga terkumpul 5 juta dolar Singapura. Uang itu kemudian menurut Ferry diserahkan kepada Nurman Herin.
Setelah itu Febri Diansyah membuka BAP Ferry terkait bukti foto uang dari Tan Kian. Disitu, menurut Ferry uang 5 juta dolar Singapura itu difotonya pakai kamera ponsel di lantai kantornya tahun 2020. Ferry kembali membenarkan itu BAP dirinya.
Pada titik itu, Febri selanjutnya dengan cerdas pertanyakan kepada Ferry yang duduk di kursi saksi.
“Bagaimana mungkin uang yang dikumpulkan lalu difoto pada tahun 2020. Sedangkan pertemuan pertama Ferry dengan Tan Kian dan pertemuan Ferry dengan Febrie terkait pemerasan terjadi pada tahun 2021, ” tanya Febri dengan suara lantang.
Atas tidak konsistennya keterangan Ferry, Febri minta kepada Majelis Hakim untuk mencatat.
Febrie yang duduk disamping tim kuasa hukumnya juga minta majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan bukti ponsel yang mengambil gambar uang tersebut. Termasuk diuji forensik, kapan sebenarnya gambar diambil. (ahi)
Teks Photo: Saksi Tan Kian dan Lucy Kweek












