Foster & Oil Energy, Migas Kota Bekasi dan Kementerian ESDM, Kini Pertamina EP: Isyarat Tersangka Tak Lama Lagi Ditetapkan

 

Diduga ada Pembiaraan Sebelum Disidik

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Setelah Foster & Oil Energy, PT. Migas Kota Bekasi, Kementerian ESDM, kini Kejaksaan Agung intensifkan pemeriksaan Jajaran PT. Pertamina EP: Isyarat Penetapan Tersangka tidak lama lagi dilakukan.

“Secara teori saya tidak tepis pertanyaan Abang, karena demikian standar operasional prosedur sebelum melangkah tahap penetapan tersangka, ” kata sebuah sumber di Kejaksaan Agung, Kamis (5/11).

Namun ketika ditanya siapa-siapa saja yang bakal menjadi tersangka perkara penyimpangan tata kelola PT. Migas Kota Bekasi dalam KSO (Kerja Sama Operasi) dengan PT. Pertamina RP tahun 2009-2024, dia enggan menanggapi.

“Itu sudah ranah tim penyidik, namun sebenarnya dari pemeriksaan yang sering dilakukan berulang Abang sudah dapat gambaran meski masih harus bergantung kepada alat buktinya, ” tutup sumber tersebut.

Saksi yang diperiksa pada Rabu (4/11) adalah IS selaku Pengurus PT. Pertamina EP. Upaya ini melengkapi pemeriksaan sebelumnya atas Pengurus KSO PT. Pertamina EP dan PT. Migas Kota Bekasi inisial MR dan DAS serta DS dari PT. Pertamina Hulu Energi (PHE) yang diperiksa pada Senin (26/10).

Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan atas IS dalam rangka memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dilakukan dalam rangka untuk membuat terang tindak pidana (guna tetapkan tersangka, Red), ” terang Anang Rabu malam.

FOSTER & OIL ENERGY

Pekan sebelumnya, Kejaksaan Agung pemeriksaan Jajaran Foster & Oil Energy Pte. Ltd dengan memeriksa kembali HIS tanpa diketahui jabatannya di perusahaan asal Singapura yang diduga beririsan dengan Raja Minyak M. Riza Chalid yang kini dalam status buronan interpol.

Seperti HR yang terakhir diperiksa pada Jumat (23/10) sudah sempat diperiksa pada Rabu (14/10). Saat itu, HR diperiksa bersama pengurus Foster & Oil Energy lainnya berinisial HIS.

Pemeriksaan ini melengkapi pemeriksaan sebelumnya atas Managing Director Foster Oil & Energy Pte. Ltd Izma A. Bursman (IAB) yang diperiksa bersamaan dengan Dirut PT. Migas Kota Bekasi Apung Widadi pada Selasa (13/10). Pemeriksaan terhadap IAB ini untuk kedua kalinya usai pertama pada Rabu (30/9).

Dari Jajaran PT. Migas Kota Bekasi selain Apung Widadi, juga telah diperiksa dua kali selain pada Selasa (13/10) juga pada Rabu (23/9) bersama Direksi PD. Migas Kota Bekasi lainnya HB alias Heri Budisusetyo dan D.

Sementara dari Jajaran Kementerian ESDM, adalah dua Mantan Pejabat Eselon J atas nama HLS alias Luluk Sumiarso (Eks. Dirjen Energi Baru Terbarukan) dan EHL alias Evita Herawati Legowo (Eks Dirjen Migas).

Hanya saja, sampai kini belum ada seorang pun dicegah bepergian ke luar negeri walau bukan satu ukuran seorang yang dicegah kemudian ditetapkan tersangka, tapi biasanya dalam praktik banyak dijadikan tersangka.

“Kita dorong Kejaksaan untuk cegah pihak tertentu yang berpotensi akan melarikan diri, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Douglas Tobing mencontohkan Riza Chalid yang langsung kabur ke luar negeri usai dijadikan tersangka perkara tata kelolaminya mentah.

Isyarat bakal ditetapkannya tersangka adalah penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (17/9) pada sejumlah tempat di Kota Bekasi dan Jakarta.

Antara lain, kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, kantor PT. Migas Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, serta kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sudirman, Jakarta.

PEMBIARAN ?

Foster Oil & Energy Pte. Ltd. adalah perusahaan asing yang berbasis di Singapura dan Kepulauan Virgin.

Perusahaan ini menjalin kerja sama dengan PT. Migas Kota Bekasi dan PT. Pertamina EP dalam pengelolaan Lapangan/Sumur Gas di Jatinegara, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Ketiga perusahaan ini bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dalam pengelolaan Migas periode 2009 – 2024/ 2025. Dalam KSO itu, Foster & Oil Energy diposisikan sebagai Operator pada Juni 2023.

Kerja sama itu tidak berjalan lancar, awal 2026 pengelolaan Sumur Gas Jatinegara dialihkan untuk dikelola secara mandiri oleh Pertamina EP usai kontrak KSO dengan PT. Migas Kota Bekasi dan Foster tidak diperpanjang.

Belakangan berhembus informasi bahwa Foster & Oil Energy diduga memiliki irisan atau keterkaitan dengan kepentingan bisnis pengusaha M. Riza Chalid meski belum ada pernyataan resmi sebagai pemilik.

Selama proses waktu sejak 2009- awal 2026 terkesan ada pembiaran sampai kemudian Kejari Kota Bekasi mencium tak sedap dan melakukan penyidikan sebelum akhirnya diambil-alih oleh Kejagung, pertengahan 2026.

“Pertanyaannya apa iya dalam kurun waktu tersebut tidak ada pejabat dari unsur Kementerian ESDM, Pemkot Bekasi yang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu. Mereka semua harus dimintai pertanggung jawaban agar Publik percaya tidak ada yang diistimewakan. Ini menyangkut kerugian negara Rp 2 triliun, ” akhiri Douglas. (ahi)