Bukan Hal Baru Petinggi ESDMJadi Tersangka
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Herawati Legowo (EHL) kembali diperiksa perkara dalam KSO PT. Migas Kota Bekasi dan PT. Pertamina EP: Indikasi dugaan keterlibatan ?
Pegiat Anti Korupsi Douglas Tobing menilai sangat mungkin indikasi dugaan keterlibatan dan karenanya EHL diperiksa untuk kedua kalinya dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2 triliun tersebut.
“Jika ukuran yang digunakan berulang pemeriksaan. Tidak berlebihan, jika disebut ada dugaan indikasi keterlibatan, ” kata Douglas, Sabtu (7/11).
Namun, Douglas mengingatkan pula bahwa bisa jadi pula diperiksanya kembali EHL karena tim penyidik merasa perlu memperdalam keterangan EHL sebelumnya.
“Semua serba mungkin, ” akhirinya.
Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan pemeriksaan EHL dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Pemeriksaan dilakukan dalan tangka membuat terang tindak pidana, ” terang Anang.
Sampai pemeriksaan selesai pada Kamis (5/11) Evita pulang melenggang dan Kejaksaan Agung juga tidak mengenakan status pencegahan bepergian ke luar negeri.
Terakhir, Evita diperiksa pada Rabu (27/10). Saat itu, dia diperiksa bersama Mantan Dirjen Energi Baru Terbarukan Luluk Sumiarso (HLS)
dan Pengurus KSO (Kerja Sama Operasi) PT. Pertamina EP dan PT. Migas Kota Bekasi berinisial NR dan DAS.
KSO ini semua antara Foster & Oli Energy dari Singapura dengan PT. Migas Kota Bekasi pada 2008. Namun belakangan ada ketidak cocokan, maka KSO kontrak kerja sama diputus.
Lalu, dibuat KSO baru antara PT. Migas Kota Bekasi dengan PT. Pertamina EP sejak 2009 – 2024
BUKAN HAL BARU
Dalam catatan penanganan perkara tambang di Gedung Bundar (Pidsus), Kejagung bukan hal baru menjadikan tersangka pejabat eselon satu.
Terakhir, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono periode 2015 -2020 dijadikan tersangka perkara tata kelola timah.fan dapat dibuktikan hingga pengadilan.
“Semua terbuka kemungkinan, tapi ingat alat bukti yang menjadi ukuran, ” ujar sebuah sumber di Kejagung.
Bambang Gatot Ariyono dijadikan tersangka karena alat bukti yang dimiliki tim penyidik cukup dan karenanya tidak ada keraguan untuk menetapkan sebagai tersangka.
“Hal lain, ini perkara KSO pengelolaan ladang minyak Jatinegara di Jatisampurna, Bekasi. Sedangkan Bambang soal tata kelola timah di Babel, ” pungkasnya.
BERULANG KALI
Dari catatan Portalkriminal. Id bukan hanya Eks. Petinggi Kementerian ESDM yang pernah diperiksa berulang. Dalam perkara ini nyaris semua unsur sudah diperiksa berulang dan juga semua belum dicegah bepergian ke luar negeri.
Seperti HR yang terakhir diperiksa pada Jumat (23/10) sudah sempat diperiksa pada Rabu (14/10). Saat itu, HR diperiksa bersama pengurus Foster & Oil Energy lainnya berinisial HIS. HIS terkahir diperiksa pada Jumat (30/10).
Pemeriksaan ini melengkapi pemeriksaan sebelumnya atas Managing Director Foster Oil & Energy Pte. Ltd Izma A. Bursman (IAB) yang diperiksa bersamaan dengan Dirut PT. Migas Kota Bekasi Apung Widadi pada Selasa (13/10). Pemeriksaan terhadap IAB ini untuk kedua kalinya usai pertama pada Rabu (30/9).
Dari Jajaran PT. Migas Kota Bekasi selain Apung Widadi, juga telah diperiksa dua kali selain pada Selasa (13/10) juga pada Rabu (23/9) bersama Direksi PD. Migas Kota Bekasi lainnya HB alias Heri Budisusetyo dan D. (ahi)












