Perkara PT. CCM Diduga Rugikan Negara 4 Triliun
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kembali, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan perkara kegiatan pertambangan batubara PT. CCM di Nunukan, Kaltara periode 2013 – 2025 pada Hotel Lestari (L) dan pemeriksaan para pejabat Pemkab Nunukan dan Pemprov Kaltara: Indikasi penetapan tersangka tidak lama lagi diumumkan ?
“Kita sepakat, bila disebut indikasi bahwa tersangka sudah dikantongi dan tinggal diumumkan. Apalagi perkara ini sudah lama disidik sejak 16 September, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Jumat (6/11).
Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) bahkan menyebut penetapan tersangka perkara yang diduga merugikan negara triliunan rupiah sangat lambat dibandingkan perkara transfer pricing PT. TPL.
“Dalam perkara PT. TPL bukan hanya korporasi dijadikan tersangka, tapi Direktur PT. TPL dan dua Supervisor Pengawasan Pajak sudah ditetapkan tersangka kurang sebulan perkara disidik, ” ujar Iqbal memberi contoh.
Namun kemudian, dia tidak sependapat lambannya penetapan tersangka karena ada faktor Siti Hartati Murdaya yang diduga sebagai pemilik saham mayoritas PT. CCM (Central Cipta Murdaya).
“Kita percaya integritas tim penyidik dibawah komando Saeful Bahri Siregar (Direktur Penyidikan). Kita yakin ini masalah waktu saja, ” pungkasnya.
Sebelumnya, pada 23–24 September 2026, penggeledahan telah dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Kaltara, meliputi kantor PT. CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta Pusat
Kemudian, kantor Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara, kantor Dinas Kehutanan, kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), kantor BPN Nunukan serta kediaman mantan pejabat daerah yang disebut dalam bahan penyidikan.
Secara terpisah, Kejaksaan Agung memeriksa Mangan Bupati Nunukan AL diduga Asmin Laura Hafid, RS(Kepala dinas Pemkab Nunukan) dan AMS (Pejabat Pemkab Nunukan) dan AHIS (Pejabat Pemprov Kaltara)
ALAT BUKTI
Sebelumnya, Kapuspenkum Anang Supriatna mengingatkan bahwa seluruh dugaan dalam perkara ini masih berada pada tahapan penyidikan.
“Penerapan tanggung jawab pidana (tersangka, Red) setiap pihak harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, ” ucapnya, Kamis (5/11) malam.
Hanya saja, dalam keterangannya tidak dijelaskan lebih jauh apakah tim penyidik sampai kini belum memiliki alat bukti yang mencukupi ?
Juga, tidak disinggung apakah guna memaksimalkan alat bukti, maka tim penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Siti Hartati Murdaya ?
“Percayalah Bang, kita segera tuntaskan dan tetapkan tersangka saat alat bukti yang dimiliki sudah cukup, ” ungkap sebuah sumber terpisah.
Perkara ini semula ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara sebelum kemudian diambil-alih oleh Kejaksaan Agung.
DUA EKS BUPATI
Pada penggeledahan yang dilakukan di Hotel Lestari, Kabupaten Nunukan pada Kamis (5/11) ditemukan bukti bahwa hotel tersebut terkait dengan AHA diduga Abdul Hafid Achmad (Partai Hanura) yang menjabat Bupati Nunukan periode 2001 – 2006 dan AL diduga Asmin Laura Hafid juga dari Hanura periode 2016- 2021.
Diduga Asmin Laura Hafid adalah putri dari Abdul Hafid Achmad ?
Dalam keterangannya, Anang tidak menjelaskan keterkaitan kepemilikan hotel dengan perkara. Dia hanya menyebutkan penggeledahan itu rangkaian tindakan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukan keterlibatan pidana pemilik atau pihak terkait.
“Penyidik terus mendalami dugaan penyimpangan perizinan, kegiatan pertambangan dan tata niaga batubara berdasarkan alat bukti, ” terangnya.
Terkait dengan penyimpangan yang didalami penyidik, adalah penggunaan kawasan hutan milik PT SIL (Sebakis Inti Lestari perusahaan afiliasi (CCM Group, Red) bergerak di bidang perkebunan, digunakan untuk kegiatan pertambangan PT. CCM tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Lalu, dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan (suspen) yang diajukan sebanyak 6 kali hingga tahun 2020 sehingga diduga memperpanjang masa berlaku izin melampaui ketentuan.
Kemudian, manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan penyimpangan dalam proses penilaiannya, yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. CCM.
Terakhir, dugaan penggunaan terminal khusus yang tidak sah dalam penjualan batubara untuk pasar domestik maupun ekspor periode 2021- 2025.
Terungkap pada periode 2022-2025 penyidik mencatat volume penjualan batubara sekitar 4. 236. 228 ton untuk ekspor dan 962. 322 ton untuk pasar domestik.
Patut diduga akibat perbuatan tersebut negara dirugikan mencapai Rp 4 triliun. (ahi)












