PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG: Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga, berhasil mermbekuk pelaku pembunuhan terhadap seorang petani berinisial MS (74) di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Tak kurang dari 24 jam, tersangka yang menghabisi korban pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 itu. Mayat korban baru ditemukan pada pukul 20:30 WIB, dalam kondisi luka di bagian kepala dan wajahnya di kebun garapannga.
Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pihaknya menerina laporan terjadinya kasus itu dari keluarga korban. Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat yang datang ke TKP bersama anggota langsung mencari keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Gerak cepat ke lokasi kejadian dilakukan juga oleh personel Sat Reskrim Polres MetroTangerang Kota, dipimpin Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing. Ketika melakukan olah TKP petugas mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya berinisial N alias Baron (42).
“Rupanya setelah dilakukan pencarian, pelaku N alias Baron berhasil diamankan lalu dibawa ke Polsek Teluknaga,” jelas Zain, Jumat (2/8/2024).
Dipaparkan kapolres, korban ditemukan meninggal dunia setelah keluarga curiga hingga menjelang sore korban tidak kunjung pulang. Baru setelah dilakukan pencarian sekira pukul 18.00 WIB, mayat korban ditemukan tergeletak di penuh luka di bagian kepala dan wajah.
“Pelaku akhirnya mengaku membunuh korban. Motifnya tersangka sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor polsek teluknaga untuk proses lebih lanjut,” kata Zain dengan menyebutkan bahwa pelaku sakit hati karena dituduh mencuri buah dari tanaman milik korban.
Masih dijelaskan kapolsek, pelaku
menghabisi korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu. mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres menegaskan, perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3. Tersangka N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Warto)












